Bea Cukai Wilayah Jatim Awali 2021 dengan Penindakan Rokok Ilegal

Jumat, 22 Januari 2021 – 22:42 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAWA TIMUR - Bea Cukai kian gencar menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur di awal 2021 ini.

Kali ini, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Gresik bertindak mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Parasit Bagi Negara dan Masyarakat

Bea Cukai Malang mengungkap kegiatan produksi rokok di luar tempat yang diizinkan dalam nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen dan kegiatan visiting rutin ke pabrik yang menjadi target penindakan, Rabu (13/1).

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

Bea Cukai Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bangunan di luar pabrik yang berada di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, yang ternyata milik perusahaan rokok yang sudah memiliki NPPBKC.

Sebanyak 48 karton dengan total 576.000 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) diamankan.

BACA JUGA: Penerimaan Tembus Rp 665 Miliar, Bea Cukai Riau Lampaui Target 2020

“Memproduksi rokok di luar tempat yang telah ditentukan dalam NPPBKC termasuk dalam pelanggaran di bidang cukai, maka dari itu kami lakukan penindakan”, ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Muladi Seno.


Tersangka yang juga merupakan pemilik pabrik rokok beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Masih di Januari 2021, Bea Cukai Malang kembali menegah sarana pengangkut berikut muatannya berupa 634.000 batang rokok ilegal.

“Berbekal informasi terdapat pengiriman rokok ilegal dengan mobil pikap dari arah Malang menuju ke Blitar, petugas berupaya mencari kendaraan tersebut dan melakukan pengejaran,” ungkap Latif.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami tidak akan menoleransu segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” kata Latif.

Sementara itu, Bea Cukai Gresik  menggagalkan peredaran 103.840 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lamongan, Selasa (19/1).

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat," ungkap  Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismulyanto.

Menurut dia, terduga merupakan pemasok rokok ilegal ke berbagai toko. Selanjutnya, terduga dan seluruh barang bukti diamankan oleh Bea Cukai Gresik.

"Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap terduga,” katanya. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler