jpnn.com, YOGYAKARTA - PT Linting Tembakau Indonesia kembali mengajukan penambahan lokasi baru ke Bea Cukai Yogyakarta.
Hasilnya, perusahaan yang berlokasi di Sleman itu mendapatkan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) atas penambahan lokasi baru tersebut pada 5 April 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
Diketahui, perusahaan itu merupakan pengusaha pabrik hasil tembakau yang memproduksi tembakau iris (TIS).
"Berdasarkan pemeriksaan lokasi tersebut dan pemaparan yang disampaikan pihak perusahaan, hasilnya PT Linting Tembakau Indonesia telah memenuhi ketentuan terkait batas-batas, bangunan, dan perizinan atas instansi terkait. Maka, per tanggal 5 April 2024, perusahaan ini telah mengantongi izin NPPBKC atas penambahan lokasi baru," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
Riri menjelaskan TIS yang menjadi produk PT Linting Tembakau Indonesia termasuk hasil tembakau yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC).
Berdasarkan Undang-Undang Cukai, BKC memiliki ciri-ciri seperti peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, dan perlunya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Oleh karena itu, PT Linting Tembakau Indonesia perlu mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian