jpnn.com, YOGYAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, memengaruhi berbagai sektor penting secara global.
Salah satu yang terkena imbas pandemi Covid-19 adalah sektor ekonomi.
BACA JUGA: Peringatan HANI 2021, Bea Cukai Makassar Terima Penghargaan dari BNNP Sulsel
Berbagai langkah dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia, seperti adanya fasilitas insentif pajak, realisasi kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai kebijakan lainnya.
Salah satu fasilitas kepabeanan yang mendorong perekonomian Indonesia ialah ialah fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
BACA JUGA: Sosialisasi, Cara Bea Cukai Mengajak Masyarakat Memahami Ketentuan Cukai
Fasilitas itu merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.
KITE adalah kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan Bea Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Memberikan Fasilitas KITE untuk Produsen Rajungan dalam Kaleng
Salah satu penerima fasilitas ini dari Bea Cukai pada 2019 ialah PT Agri Spice Indonesia, eksportir rempah-rempah dengan pasar utamanya antara lain Amerika Utara, Eropa Utara, Asia Selatan, dan Asia Tenggara.
“Dengan fasilitas KITE ini, PT Agri Spice Indonesia mendapatkan kemudahan berupa pembebasan bea masuk, PPN, serta PPnBM terutang tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dan dipasang yang hasilnya untuk diekspor,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang, Senin (28/6).
Menurut Hengky, pada 21 Juni 2021, Bea Cukai Yogyakarta telah memberikan pelayanan kepabeanan terhadap importasi yang dilakukan PT Agri Spice Indonesia, perusahaan yang berlokasi di Klaten.
Perusahaan mengimpor vanilla beans sejumlah 1.000 ctb yang diangkut Air Niugini Limited, charter flight dari bandara Port Moresby, Papua Nugini.
Terdapat 25 ton vanilla beans yang diangkut menggunakan pesawat berbendera Papua Nugini, dan mendarat di Yogyakarta International Airport (YIA).
"Atas kegiatan impor tersebut, petugas Bea Cukai melakukan plane zoeking, melayani dokumen impor, serta mengawasi pembongkaran dan pemasukannya ke tempat penimbunan sementara,” jelasnya.
Menurut Hengky, untuk mendapatkan fasilitas KITE, perusahaan harus memenuhi syarat responsibility, pemahaman proses bisnis KITE, nature of business, sistem pengendalian internal, standard operational procedure yang memadai, dan pemberdayaan IT inventory sesuai ketentuan.
Melalui fasilitas ini para pengusaha diharapkan akan mendapat berbagai manfaat seperti kemudahan pengembalian bea masuk, menekan arus kas perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, ekspor nasional, dan investasi.
"Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pengusaha yang menjalankan bisnisnya di tengah pandemi Covid-19,” tutupnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy