Bea Keluar Ekspor Konsentrat Melesat 2 Kali Lipat

Sabtu, 14 Januari 2017 – 12:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Bea keluar ekspor konsentrat hasil tambang bakal naik signifikan.

Pemerintah berencana menaikkan bea itu menjadi dari lima persen menjadi sepuluh persen.

BACA JUGA: Pemegang Kontrak Karya Berpeluang Ekspor Konsentrat

”Kami usulkan ke menteri keuangan maksimum sepuluh persen. Terserah Menkeu, apakah nanti naruh di sembilan persen atau 9,9 persen atau 8 persen,’’ kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, Jumat (13/1).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, pihaknya masih merumuskan besaran bea keluar untuk ekspor konsentrat.

BACA JUGA: Tinggalkan Batu Bara, Industri Keramik Gunakan Gas PGN

Pengkajian dilakukan dengan semangat mendorong hilirisasi hasil tambang melalui pendirian pabrik pemurnian (smelter) di dalam negeri.

”Kami hubungkan antara kemampuan mengekspor dan progres dari sisi itu (pembangunan smelter). Kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan menteri ESDM dalam bentuk peraturan menteri keuangan,’’ kata Sri Mulyani.

BACA JUGA: Regulasi Keluar, Produsen Baja Genjot Ekspansi

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mendukung besaran bea keluar ekspor konsentrat yang diusulkan Kementerian ESDM.

”Kami hanya membahas prinsip-prinsipnya. Waktu itu kan ada pembicaraan akan menaikkan bea keluar. Kalau dimumkan segitu, ya sudah,’’ ujarnya.

Meski belum menyebutkan berapa besaran bea keluar, Darmin menyatakan tidak keberatan dengan hitung-hitungan yang diberikan Kementerian ESDM.

Dia juga mendukung semangat adanya hilirisasi seiring dengan diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017.

Dengan penerbitan PP tersebut, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengintervensi perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membangun smelter.

Sesuai dengan PP, pembangunan smelter dalam jangka waktu lima tahun terus diawasi dan dievaluasi setiap enam bulan oleh tim yang ditunjuk pemerintah.

Selain itu, lanjut Darmin, perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor konsentrat harus mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Perusahaan tambang juga harus tunduk terhadap semua aturan yang mengikat di dalamnya.

”Buat smelter-nya tidak seperti dulu. Dalam komitmen dia (perusahaan tambang), harus bilang tahun pertama berapa persen (perkembangan pembangunan smelter), tahun kedua berapa persen, tahun ketiga. Dulu kalau tidak dibuat akan dicabut, tapi nggak dicabut-cabut. Tapi, kalau ekspor konsentrat, disetop bisa,’’ jelasnya. (dee/jun/c21/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Boleh Ekspor Asal Bangun Smelter.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
industri  

Terpopuler