Regulasi Keluar, Produsen Baja Genjot Ekspansi

Rabu, 11 Januari 2017 – 15:07 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Presiden Direktur PT Sunrise Steel Henry Setiawan mengatakan, pertumbuhan permintaan baja di Indonesia masih potensial bagi produsen untuk melakukan ekspansi.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mendorong produksi baja lokal mampu naik menjadi sepuluh juta ton per tahun.

BACA JUGA: Perusahaan Boleh Ekspor Asal Bangun Smelter.

Saat ini, produksi baja dalam negeri baru mencapai 6,5 juta ton per tahun.

”Beberapa jenis baja memang harus dipenuhi impor karena pasokan dalam negeri kurang,” katanya, Selasa (10/1).

BACA JUGA: Perlu Jalan Tengah Antara Industri dan Masyarakat

Ekspansi di industri baja diperlukan karena konsumsi dalam negeri diperkirakan meningkat menjadi 24 juta ton pada 2024.

Sementara itu, pada 2016, konsumsi baja dalam negeri masih tercatat di angka sekitar sebelas juta ton.

BACA JUGA: Industri Lokal Keteteran Lawan Serbuan Baja Tiongkok

”Pemerintah sekarang mulai peduli terhadap industri baja dalam negeri dengan menurunkan harga gas industri dan memperketat impor baja,” imbuh Henry.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri No 86/2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Aturan itu ditetapkan pada 29 Desember 2016.

Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan menyertakan dokumen tambahan seperti rencana impor barang, kapasitas, rencana produksi, serta kebutuhan bahan baku dalam kurun setahun.

Perusahaan juga harus melampirkan laporan produksi dan realisasi impor dalam dua tahun terakhir serta penjelasan tujuan impor baja.

Hal itu cukup memberikan angin segar bagi produsen agar impor baja tidak marak di pasar domestik.

”Jika regulasi memang mendukung, produsen bisa terus melakukan ekspansi,” terang Henry. (vir/c21/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Industri Domestik, BUMN Harus Diutamakan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
industri  

Terpopuler