jpnn.com, JAKARTA - Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri berubah. Kementerian Keuangan mengumumkan segera merevisi PMK No 188/PMK.04/2010 tentang impor barang yang dibawa penumpang.
Kemenkeu menaikkan threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari semula USD 250 menjadi USD 500.
BACA JUGA: Bu Menkeu Minta Anies Baswedan Cermat Gunakan APBD DKI
Aturan baru juga menghapus penghitungan bea masuk satu keluarga. Bea masuk dihitung untuk setiap individu.
Penghitungan nilai maksimal barang bawaan keluarga senilai USD 1.000 yang ada di aturan sebelumnya dihapuskan.
BACA JUGA: Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Waspadai 3 Kebijakan AS
Tarif bea masuk impor barang penumpang disederhanakan menjadi tarif tunggal sepuluh persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, batas USD 500 tersebut adalah untuk setiap orang.
BACA JUGA: Berkhianat ke Petani, Langgengkan Pemburu Rente
Jika nilai barang belanjaan di atas USD 500 per orang, dikenakan bea masuk sepuluh persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sepuluh persen, serta pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, PPh untuk penumpang yang memiliki NPWP dan yang tidak mempunyai NPWP masing-masing 7,5 persen dan 15 persen.
’’Jadi, misalnya ada penumpang membawa barang senilai USD 800, dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar USD 500. Sedangkan selisihnya, USD 300, akan dikenai bea masuk sepuluh persen,’’ ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Kamis (28/12).
Dia menambahkan, pelonggaran batas bea masuk tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi.
Aturan itu tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.
Penyederhanaan aturan tersebut, lanjut Sri, mengikuti instruksi presiden yang meminta regulasi terkait dengan layanan dimudahkan.
Sri menyebut perubahan aturan itu tidak berkaitan dengan fiskal.
’’Ini bukan isu yang besar untuk fiskal, tapi noise dan keluhannya banyak. Karena seperti yang kita tahu, kelas menengah dan milenial sering mobile dan traveling. Jadi, fokusnya adalah meningkatkan pelayanan,’’ tandasnya.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kenaikan batas USD 500 tersebut masih di bawah Singapura dan Tiongkok.
Dua negara tersebut menerapkan tarif batas bea masuk sekitar USD 600.
“Namun, bea masuk kita ini sudah lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand,’’ ungkap Sri Mulyani.
Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 ditargetkan rampung secepatnya. Saat ini hasil revisi peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM.
’’Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar, ya ini berlaku,’’ tandasnya. (agf/c19/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kebut Penyelesaian Proyek Jelang IMF-World Bank
Redaktur & Reporter : Ragil