Bea Masuk Paku & Kawat Naik Jadi 10 Persen

Kamis, 08 Januari 2009 – 04:07 WIB
JAKARTA – Kapasitas produksi industri paku dan kawat nasional diperkirakan hanya tersisa 30 persen akibat derasnya produk impor dan turunnnya permintaan akibat efek dampak globalOleh karena itu, pemerintah akan segera menaikkan bea masuk (BM) paku dan kawat.

“Sudah dibahas dengan tim tarif (Departemen Keuangan)

BACA JUGA: Sebaiknya Swasta ikut Salurkan KUR

Tapi pada prinsipnya sudah disetujui,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Departemen Perindustrian, Anshari Bukhari, Rabu (7/1)
Bea masuk (BM) impor paku dan kawat diusulkan naik menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 7,5 persen untuk menghadang serbuan produk impor

BACA JUGA: Laba Bersih Bakrie Melesat



Hingga saat ini, pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan surat keputusan (SK) yang mengatur mengenai hal itu
Kebijakan tarif bea masuk yang baru ini, kata Anshari, tentu saja akan disambut gembira oleh produsen paku dan kawat dalam negeri

BACA JUGA: Fundametal Ekonomi Dukung Penguatan Rupiah

BM yang tinggi diharapkan bisa mengerem laju impor produk itu“Karena selama ini pertumbuhan industri tersebut terhimpit derasnya produk impor dengan harga yang murah,” terangnya.

Ketua Umum Ikatan Pabrik Paku dan Kawat Indonesia (Ippaki) Ario NSetiantoro mengaku belum menerima keterangan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan bea masuk tersebutTentunya pihaknya menyambut positif kenaikan BM itu, karena selama ini telah terjadi disharmonisasi tarif“Tarif bea masuk 7,5 persen tidak adil karena BM untuk bahan baku (wire rode) justru 10 persenItu kan disharmonisasi namanya,” lanjut dia.

Ario menuturkan, pada waktu menetapkan Bea Masuk 7,5 persen pada 2005, pemerintah tidak melibatkan pelaku industriAkibatnya, timbul kerugian yang cukup besar karena paku impor masuk dengan tarif bea masuk yang sangat murahBelum lagi, industri dalam negeri harus melawan gempuran produk illegal yang harganya sangat murah karena tidak membyara BM“Saya yakin, tidak semuanya bayar pajak, pasti ada yang illegal,” katanya.

Dia menuturkan bahwa sejak 2005 hingga 2008, sudah ada 10 pabrik paku dan kawat yang gulung tikarSekarang jumlahnya tinggal 15 perusahaan yang produksinya hanya 30 persen dari kapasitas total yang dimilikiOleh karena itu, produsen berharap kebijakan penggunaan produk dalam negeri yang dipersiapkan pemerintah cepat keluar“Masalahnya, terkadang pemerintah masih toleran pada produk impor hanya karena proyek infrastrukturnya didanai pemerintah Jepang atau Tiongkok,” ungkapnya.

Sebetulnya, dia mengaku sedih melihat pabrik sendiri tidak berproduksi, tapi di saat yang sama pelabuhan Tanjung Priok kedatangan barang impor pesanan pemerintahDalam segi harga jual, paku dalam negeri Rp 8.300 per kilogram, sedangkan produk impor hanya Rp 8.000 - 8.100 perkilogram“Namun dengan kenaikan bea masuk hingga 10 persen ini pasti akan bisa menghadang impor paku dan kawat yang harganya murah,” jelasnya(wir)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan Fungsi Intelijen Pasar Ekspor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler