Beasiswa Rp 275 Juta untuk Siswa Kepulauan Seribu

Senin, 05 April 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh memberikan beasiswa sebanyak Rp 275 juta bagi 500 siswa miskin jenjang sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI JakartaMasing-masing siswa mendapatkan beasiswa sebanyak Rp 550.000,00 per tahun

BACA JUGA: PDIP Dukung Pembatalan BHP

"Mudah-mudahan dengan beasiswa adik-adik semakin semangat
Tidak ada kata putus di dalam sekolah," ujar Mendiknas di dalam rilisnya kepada JPNN, Jakarta, Senin (5/4).

Sebelumnya, Mendiknas bersama Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono dan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 133 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu

BACA JUGA: Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP

Sidak pelaksanaan UN Utama SMP hari terakhir di sekolah ini berjalan lancar
Tepat pukul 8.00 WIB sebanyak 109 peserta UN mulai mengerjakan soal mata pelajaran IPA.

Mendiknas memberikan tiga catatan evaluasi pelaksanaan UN

BACA JUGA: Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas

Pertama, kata Mendiknas, adalah percetakan terkait dengan tertukarnya sampul dan isi naskah UN, serta jumlah soal yang kurangKedua, terkait kesiapan para pengawas dan tim pemantau independen"Masih ditemukan anak yang membawa alat komunikasi," sebutnya.

Catatan ketiga, lanjut Mendiknas, adalah masih adanya spekulasi atau dugaan kebocoran soalHal ini, kata Mendiknas, ditandai dengan beredarnya kunci jawaban"Bocor atau tidak adalah tugas kawan-kawan di lapangan untuk melakukan verifikasiSebagian masyarakat kita masih ada yang menggunakan cara apapun untuk mencapai tujuan," katanya.

Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto menyampaikan, UN SMP di Kabupaten Kepulauan Seribu diikuti sebanyak lima SMP Negeri, dua SMP Satu Atap, dan satu MTsJumlah peserta yang mengikuti UN sebanyak 398 peserta"Tahun lalu kelulusan siswa di Kepulauan Seribu 100 persen," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhir Dari Kepongahan UU BHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler