PDIP Dukung Pembatalan BHP

Senin, 05 April 2010 – 12:28 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Dedi Gumelar menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebagai langkah yang tepatKarena, dengan putusan itu layanan pendidikan dapat diakses oleh seluruh warga negara Indonesia."Dengan dibatalkannya UU BHP maka pendidikan di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) yang hanya dapat diakses oleh masyarakat mampu, bisa kembali diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," Kata Dedi'Miing" kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/4).

Menurut Miing, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus hukum BHMN yang mengelola anggaran secara otonom memberlakukan biaya pendidikan dengan mahal sehingga hanya masyarakat mampu yang dapat mengaksesnya

BACA JUGA: Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP

"Kondisi ini tidak sejalan dengan UU 1945 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," ujarnya.

:TERKAIT Namun dengan diterapkannya status hukum BHMN kepada empat PTN yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gajahmada (UGM) maka secara tidak langsung pemerintah telah membuat dikotomi perguruan tinggi elite dan perguruan tinggi reguler
"Hanya kelompok masyarakat tertentu, yang memiliki keuangan lebih saja yang bisa mengakses PTN tersebut," Dedi menambahkan.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai, dalam UUD 1945 mengamanahkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa."Dengan diberlakukannya empat PTN BHMN maka tidak semua masyarakat dapat mengakses empat PTN tersebut dan pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab dengan membebankan seluruh biaya pendidikan kepada mahasiswa," katanya.

Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pembenahan terhadap status hukum empat perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul pembatalan UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi.Agar persoalan status hukum empat BHMN ini lebih jelas, katanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPR RI segera melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh pemahaman yang benar atas putusan pembatalan UU BHP serta implikasinya.Selain itu, katanya, Poksi X Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera mengundang Menteri Pendidikan Nasional guna memberikan penjelasan langkah yang dilakukan pemerintah setelah dibatalkannya UU BHP.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas

BACA JUGA: Akhir Dari Kepongahan UU BHP

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler