Menurut Miing, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus hukum BHMN yang mengelola anggaran secara otonom memberlakukan biaya pendidikan dengan mahal sehingga hanya masyarakat mampu yang dapat mengaksesnya
BACA JUGA: Tujuh Rektor Ngumpul, Rumuskan Pengganti BHP
"Kondisi ini tidak sejalan dengan UU 1945 yang mengamanahkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," ujarnya.:TERKAIT Namun dengan diterapkannya status hukum BHMN kepada empat PTN yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Gajahmada (UGM) maka secara tidak langsung pemerintah telah membuat dikotomi perguruan tinggi elite dan perguruan tinggi reguler
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai, dalam UUD 1945 mengamanahkan pemerintah bertanggung jawab untuk menyejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa."Dengan diberlakukannya empat PTN BHMN maka tidak semua masyarakat dapat mengakses empat PTN tersebut dan pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawab dengan membebankan seluruh biaya pendidikan kepada mahasiswa," katanya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah pembenahan terhadap status hukum empat perguruan tinggi negeri (PTN) menyusul pembatalan UU No.9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi.Agar persoalan status hukum empat BHMN ini lebih jelas, katanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta pimpinan DPR RI segera melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh pemahaman yang benar atas putusan pembatalan UU BHP serta implikasinya.Selain itu, katanya, Poksi X Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera mengundang Menteri Pendidikan Nasional guna memberikan penjelasan langkah yang dilakukan pemerintah setelah dibatalkannya UU BHP.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Putusan MK Soal UU BHP dan UU Sisdiknas
BACA JUGA: Akhir Dari Kepongahan UU BHP
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM
Redaktur : Auri Jaya