Tambah Lagi Daftar Napi Bebas Asimilasi Langsung Mencuri, Nih Orangnya

Selasa, 14 April 2020 – 13:24 WIB
Tiga pelaku yang diciduk Reskrimun Polda Kalbar, satu orang napi yang baru bebas. Foto: Antaranews

jpnn.com, PONTIANAK - Polisi kembali meringkus pelaku pencurian dengan satu orang merupakan narapidana yang baru bebas dalam program asimilasi penyebaran virus corona baru (covid-19).

Diringkus tiga pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya itu.

BACA JUGA: Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Begini Respons Anak Buah Menteri Yasonna

Satu pelaku di antaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah, mengtakan penangkapan tersangka pencurian dilakukan oleh Unit II Resmob Polda Kalbar bersama dengan Polsek Sungai Raya, 13 April 2020 lalu.

BACA JUGA: Napi Baru Bebas Langsung Berulah, Menteri Yasonna Salah Langkah?

"Terungkapnya kasus curat itu, atas laporan pencurian sebuah handphone di Jalan Parit Tengkorak, Gang Perdana Kubu Raya, yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dengan melakukan konsolidasi bersama Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyisiran di wilayah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Veris.

Ia melanjutkan, dari hasil penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Parit Baru, Kubu Raya.

BACA JUGA: Mahfud MD: Napi Koruptor Justru Lebih Bagus Diisolasi di Lapas, daripada Bebas

"Sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku curat itu, di depan Minimarket di Daerah Parit Baru, yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan Tim Resmob terhadap tersangka GR. Setidaknya GR sudah melakukan empat kali aksi pencurian semenjak mendapatkan pembebasan yang menyasar perumahan di wilayah Kubu Raya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah empat kali melakukan aksi kejahatan, mulai tanggal 8 April 2020 atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris.

Dia menambahkan, untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April di Jalan Parit Bugis, dan 13 April 2020 di Jalan Parit Tengkorak, saat ini emua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merk sudah diamankan.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk diproses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler