jpnn.com, KENDARI - Pria berinisial B (36) kembali ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Kendari di salah satu BTN di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (15/2).
B yang masih berstatus bebas bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya.
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Kenal Siap-Siap Saja
Wakapolresta Kendari Kompol Alwi mengatakan barang bukti hasil penangkapan pelaku (B) sebanyak 33 saset yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 60,38 gram.
"Serta, satu buah pireks berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,87 gram," katanya.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi Turun ke Sawah Bareng Mayjen Hassanudin dan Irjen Panca
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Iptu Astaman mengatakan bahwa pelaku B merupakan mantan narapidana Lapas Kelas IIa Kendari yang dinyatakan bebas bersyarat dan masih memilik masa tahanan murni selama satu tahun.
Karena pelaku ditangkap dengan kasus yang sama, dia harus melanjutkan kembali masa kurungan yang lama dan akan menjalani hukuman barunya.
BACA JUGA: Makhluk Besar Tertangkap Kamera Melintasi Tol, Namanya Codet
"Dia harus jalani dulu vonis murninya selama satu tahun kemudian ditambahkan pidananya yang baru," ucap Iptu Astaman.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan B dinyatakan bebas bersyarat pada November 2021 lalu.
Menurut Muslim, karena B ditangkap dengan kasus yang sama, pihaknya akan mencabut status bebas bersyarat.
"Jadi, B akan kembali ditahan dan kembali melanjutkan sisa masa kurungannya, serta akan menambahkan masa tahanan selama dia dinyatakan bebas bersyarat," kata Muslim kepada JPNN.com. (mcr6/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra