Bebas Cemas! Seluruh Atlet Tinju Holywings Sport Show Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 12 September 2023 – 11:06 WIB
Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Jeremiah Lakhwani, salah satu atlet tinju yang akan berlaga di ajang Holywings Sport Show (HSS) series 3. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh atlet yang berlaga di ajang tinju Holywings Sport Show (HSS) series 3 mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih seusai menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada seorang perwakilan atlet, Jeremiah Lakhwani.

BACA JUGA: Ini Upaya Kemnaker Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal

“Seluruh atlet HSS dilindungi BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo. Segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited,” tegas Dessy dalam keterangannya yang diterima, Selasa (12/9).

Dessy menyebutkan tinju merupakan salah satu cabang olahraga yang berisiko tinggi sehingga perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh para atlet.

BACA JUGA: Harpelnas 2023, BPJS Ketenagakerjaan Memastikan Kemudahan Layanan Sebagai Prioritas

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyambut baik atas diselenggarakannya HSS Series 3 Chapter Bali.

Menpora Dito juga mengapresiasi inisiatif penyelenggara yang secara resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan para atlet yang bertanding.

"Ini menjadi bukti HSS sangat peduli terhadap keselamatan petinju," ujar Menpora Dito.

Seperti iketahui, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu cedera saat bertanding.

Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Manfaat perlindungan lainnya, yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama.

Kemudian 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan komitmennya dalam mendukung perkembangan olahraga Indonesia.

Menurut Anggoro, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh atlet.

"Dengan demikian, mereka bisa berlatih dan bertanding dengan fokus serta bebas dari rasa cemas sehingga prestasinya bisa terus meningkat,” harap Anggoro. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler