Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri

Selasa, 29 Agustus 2023 – 04:56 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa administratif mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan buat Irjen Napoleon Bonaparte.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin.

BACA JUGA: Irjen Napoleon dan Irjen Teddy Masih Anggota Polri, di Mana Konsistensi Kapolri?

“Sanksi administratif berupa mutasi demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasi ke Itwasum Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan putusan sidang etik KKEP terhadap Irjen Napoleon, Senin (28/8) malam.

Selain sanksi demosi, KKEP juga menyatakan perbuatan Irjen Napoleon sebagai perbuatan tercela dan mewajibkan pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: Soroti Kasus Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Sebut Kabar Buruk dan Kebiasaan Membolak-balik Fakta, Hmm

Irjen Napoleon dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ramadhan.

BACA JUGA: Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam

Sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon dilaksanakan Senin (28/8) pagi di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.

Sidang KKEP dipimpin Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Irjen  Imam Widodo sebagai wakil ketua, Irjen Syahardiantono sebagai anggota I, Irjen Hendro Pandowo sebagai anggota II, dan Irjen Hary Sudwijanto sebagai anggota III.

Sidang etik tersebut menghadirkan 10 orang saksi, di antaranya lima orang saksi hadir langsung di persidangan, tiga saksi memberikan keterangan melalui zoom meeting dan dua saksi dibacakan keterangannya.

Lima saksi yang hadir di ruang persidangan itu, yakni Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigjen Pol. JF, dan pembina MST. Kemudian tiga saksi yang hadir secara daring, yakni Brigjen Pol. TAD, Kombes Pol. BIMO dan inisial JST. Sedangkan dua saksi yang keterangannya dibacakan, yakni Brigjen Pol. NSW dan inisial HTS.

Ramadhan mengatakan keputusan sidang KKEP tersebut telah selesai, dan pihak Napoleon Bonaparte menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.

Pada awal Agustus 2023 Irjen Napoleon resmi bebas dari penjara, setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Prajurit TNI Tangkap 8 Geng Motor XTC Bersenjata Tajam, Sukurin


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler