Kadishub Samosir jadi Tersangka Kasus KM Sinar Bangun

Kamis, 28 Juni 2018 – 15:31 WIB
Pasukan dari Marinir melakukan penyelaman untuk mencari korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Danau Toba, Minggu (24/6). Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir NS sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya Kapal Motor Kayu Sinar Bangun di Danau Toba.

NS ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (26/6).

BACA JUGA: Marah, Panglima Penjaga Danau Toba jadi Awan Hitam Berputar

"Kadishub dianggap lalai," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Kamis (28/6).

Paulus mengatakan, saat ini total ada lima orang yang menjadi tersangka. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini.

BACA JUGA: Panglima Penjaga Danau Toba Sedang Marah, Duuh

Paulus menambahkan ada peran yang dianggap lalai yang dilakukan oleh Kadishub Kabupaten Samosir itu saat kejadian tenggelamnya kapal tersebut.

"Umumnya ada (peran Kadishub Samosir) di situ karena surat izin berlayar pengawasan dan sebagainya itu diserahkan ke kabupaten karena ini kan hasil penjelasan dari kepala dinas provinsi," imbuh dia.

BACA JUGA: Tanggapan Pakar Hukum soal 3 Pegawai Dishub Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga menetapkan empat orang tersangka, yakni Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

Sementara itu, untuk data penumpang sesuai dengan data antemortem diterima oleh tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang.

Sedangkan, tim SAR baru hasil mengevakuasi 22 orang, terdiri 18 orang diselamatkan dalam keadaan selamat dan empat orang dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Kapolri soal Tersangka Baru Kasus KM Sinar Bangun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler