Pihak berwenang Amerika Serikat mengatakan pada telah menangkap Heather Mack di bandara Chicago.

Heather, warga negara Amerika Serikat, dideportasi dari Indonesia setelah menjalani hukuman penjara karena perannya dalam pembunuhan "koper" ibunya di tahun 2014.

BACA JUGA: Warga Indonesia di Australia Tak Sabar Kunjugi Keluarganya, Tetapi Masih Ada Ketidakpastian

Dalam keterangannya, Departemen Kehakiman AS menyatakan perempuan berusia 26 tahun itu telah bersekongkol dengan pacarnya untuk membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, saat sedang liburan di Bali.

Mereka memasukkan jenazah ibunya ke dalam koper kemudian diangkut ke  dalam bagasi taksi.

BACA JUGA: Setelah Lebih dari Dua Minggu Hilang di Australia Barat, Balita Perempuan Ditemukan Selamat

Heather dijadwalkan hadir di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Chicago, kota kelahirannya, tambahnya dalam sebuah pernyataan.

Pihak berwenang Indonesia menangkap Heather dan pacarnya, Tommy Schaefer, pada Agustus 2014.

BACA JUGA: Indonesia Bisa Terbebas dari Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Tahun 2040, Utang Luar Negeri Kuncinya

Tommy dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada 2015 atas pembunuhan berencana, sementara Heather, yang saat itu berusia 19 tahun, menerima hukuman 10 tahun karena menjadi kaki-tangan pembunuhan.

Sebuah dakwaan juri di Amerika Serikat pada tahun 2017, yang dikemukakan kemarin, memaparkan dugaan bahwa Heather dan Tommy telah memiliki rencana membunuh Sheila sebelum mereka ke Bali.

Ditemukan juga jika Tommy telah bertanya kepada sepupunya, Ryan Bibbs, tentang bagaimana cara membunuh Sheila.

Heather juga bertanya kepada Ryan apakah dia punya kenalan orang yang mau membunuh ibunya demi uang. 

Ryan mengaku bersalah pada Desember 2016 atas satu tuduhan konspirasi pembunuhan di luar negeri terhadap seorang warga negara Amerika Serikat, kata Departemen Kehakiman.

Dengan tuduhan Departemen Kehakiman AS bahwa rencana pembunuhan ini telah direndi Amerika Serikat, maka Heather menghadapi dua tuduhan konspirasi pembunuhan dan satu tuduhan menghalang-halangi proses hukum.

Ia mendapat ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan konspirasi.

Heather dideportasi setelah dibebaskan dari penjara pada 29 Oktober karena menurut pejabat imigrasi Indonesia, izin tinggalnya telah habis.

Sementara Tommy Schaefer masih tetap berada di penjara.

Pengacara Heather, Yulius Benyamin Seran, mengatakan dalam perjalanannya ke Chicago, Heather ditemani oleh putrinya yang lahir sesaat sebelum vonisnya dijatuhkan hakim di Indonesia.

REUTERS

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kematian karena COVID-19 Tembus 5 Juta Jiwa, Rasa Kehilangan Dirasakan di Seluruh Penjuru DUnia

Berita Terkait