jpnn.com, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Tembilahan mendeportasi OJA (37), WN Nigeria setelah bebas dari penjara karena terlibat kasus penipuan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto mengatakan OJA dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (24/2).
BACA JUGA: Anton bin Suni Kabur dari Lapas Tembilahan
OJA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Tembilahan dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Pujo, Sabtu (26/2).
BACA JUGA: Imigrasi Denpasar Deportasi Turis Nigeria
Dia menyampaikan pihak imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Karena itu, dia berpesan bagi warga negara asing agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Seusai Dipenjara Akibat Narkoba, WN Thailand Ini Dideportasi Imigrasi BaliÂ
"Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia," tandasnya.
OJA pada November 2020 ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.
Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.
Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi