Bebas dari Rutan, Empat Anak Buah Habib Rizieq ini Tak jadi Pengurus FPI Versi Baru

Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:21 WIB
FPI versi baru atau Front Persatuan Islam. Foto: unggahan Twitter @AliNgabalinNew.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri akan bebas pada Rabu pekan depan.

Mereka adalah eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

BACA JUGA: Eks Ketum FPI Bebas, Fadli Zon Respons Begini

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan dari kelima orang itu hanya Ahmad Shabri Lubis yang masuk struktur kepengurusan Front Persaudaraan Islam alias FPI versi baru.

Dia menyebut Shabri Lubis menjabat sebagai penasihat.

BACA JUGA: Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah

"Tidak masuk (pengurusan FPI, red) hanya Shabri jadi penasihat," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (8/10).

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan hal tersebut dilakukan berdasar keputusan bersama.

BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Munarman FPI Segera Disidang

Hanya saja, Aziz enggan menjelaskan alasan tidak dimasukkannya keempat orang itu ke dalam pengrusan FPI versi baru.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. 

PN Jaktim menyatakan peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim pun menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Pada 27 Mei 2021, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dkk. 

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler