Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah

Rabu, 06 Oktober 2021 – 13:30 WIB
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri akan bebas hari ini. 

Mereka adalah eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

BACA JUGA: Deklarasi FPI Versi Baru, Ketum PA 212: Mahfud MD Sudah Memberi Sinyal

Eks anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan kelimanya bebas karena masa penahanannya telah habis, atau selesai menjalani hukuman. 

Menurut Aziz, kelimanya bebas juga dikarenakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa mantan eks pimpinan FPI dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: Dugaan Pembunuhan 4 Laskar FPI, Aziz Yanuar Meminta Bareskrim Polri Lakukan Ini

"Alhamdulillahirabbilalamin, atas berkat rahmat Allah, lima orang eks pengurus FPI, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi insyaallah bebas hari ini,” kata Aziz kepada JPNN.com, Rabu (6/10). 

Aziz menegaskan pembebasan Ahmad Shabri Lubis dkk ini akan berlangsung sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Habib Rizieq yang Doyan Metallica

“Iya, hari ini, sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri,” imbuh Aziz.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini juga memastikan untuk  Maman Suryadi yang sempat disebut terlibat dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, juga bebas.

“Beliau (Maman Suryadi) bebas,” tegas Aziz.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. 

PN Jaktim menyatakan peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim pun menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Pada 27 Mei 2021, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dkk. 

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler