Bebas dari Urusan di PN Medan, Hasban Ritonga Kembali jadi Sekda Sumut

Sabtu, 23 Mei 2015 – 21:18 WIB
Hasban Ritonga. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hasban Ritonga akhirnya resmi diaktifkan kembali sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal itu terjadi usai Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Hasban bebas murni dari sangkaan dugaan penyalahgunaan kewenangan, terkait konflik lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia di Jalan Pancing, Deli Serdang.

Kepastian pengaktifan diketahui sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada JPNN saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (22/5). Menurutnya, surat perintah pengaktifan Hasban, telah dilayangkan kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho.

BACA JUGA: Inilah Penyebab Puluhan Ribu Tenaga Kerja Eks Shipyard Menganggur

“Saya sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumut. Isinya meminta untuk mengaktifkan kembali Sekda Sumut yang sudah ada surat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya beberapa waktu lalu,” ujar Tjahjo.

Menurut mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan ini, pengaktifan Hasban kembali sebagai Sekda dilakukan setelah sebelumnya Kemendagri memeriksa berkas-berkas putusan pengadilan. Dimana disebutkan mantan Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumut tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Pimpin Banten, "Si Doel" Minim Gebrakan

“Dimintakan untuk diaktifkan kembali karena sudah ada dasar keputusan pengadilan. Bahwa yang bersangkutan bebas murni sebagaimana keputusan pengadilan. Seingatku suratnya sudah saya tandatangani sekitar dua hari yang lalu,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan. 

BACA JUGA: Duh Bendera Bintang Kejora Berkibar Lagi

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp 1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.

Hasban dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan PT Mutiara Development lewat Kuasa Hukumnya, Ito Suhardi 3 Maret 2014 lalu. Laporan diajukan setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena sebagian lahan yang mereka miliki, masuk dalam kawasan sirkuit IMI.

Saat peristiwa terjadi, Hasban menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut, membidangi administrasi dan aset. Ia diketahui sempat ditahan Mabes Polri pada 22 Oktober 2014 lalu. Kasus Hasban sempat mencuri perhatian publik, karena saat diangkat menjadi Sekda, telah berstatus terdakwa. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler