jpnn.com - SOLO – Redi Eko Saputra, pria pembeli rumah berbonus janda dilaporkan istrinya, Endang Titin Wapriyustia ke polisi, Jumat (22/5). Pria yang mengaku duda itu terancam hukuman tiga tahun penjara.
Sekadar informasi, setelah menikahi Endang tahun lalu, Redi jarang mengirimkan uang ke istrinya. Selain itu, Redi dengan alasan sibuk karena bekerja di bank pemerintah, juga jarang menemui istrinya yang lebih dikenal dengan sapaan Titin itu.
BACA JUGA: Pemkab Belitung Gratiskan Perizinan untuk Investasi Pariwisata
Yang membuat Titin geram, Redi malah membeli rumah milik Winallya dengan iklannya yang terkenal beli rumah boleh menikahi pemiliknya.
Titin tiba ke mapolresta sekitar pukul 10.50. "Saya ke sini (Polresta Solo) mau melaporkan suami saya," tegasnya.
BACA JUGA: Ini Cara Polwan di Demak agar Tampil Cantik dan Anggun
Menurut Titin, selama menjadi istri Redi, dirinya merasa ditelantarkan. "Tidak pernah memberi nafkah. Kalau tuntutannya, saya serahkan ke polisi," ujarnya
BACA JUGA: Mau ke Belitung? Jangan Nyasar ke Pangkal Pinang
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo AKP Hastin Marhadjanti mengatakan, polisi akan mendalami laporan Titin. "Barang bukti yang dibawa berupa buku nikah dan beberapa foto pernikahan," tuturnya.
Lebih lanjut Hastin menjelaskan, perbuatan Redi termasuk dalam kategori penelantaran istri, yakni dengan tidak memberi nafkah selama enam bulan berturut-turut. Kondisi tersebut juga mengganggu psikologis Titin. "Kami akan periksa kondisi psikologi Ibu Titin," tegasnya.
Redi dapat dijerat Undang Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (din/wa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta tidak Asal-asalan dalam Sediakan Angkutan Umum
Redaktur : Tim Redaksi