Bebas Hari Ini, Roro Fitria Wajib Lapor Via Video Call

Kamis, 02 April 2020 – 20:26 WIB
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indah Nurmala Sari

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria dikenakan wajib lapor setelah dibebaskan pada hari ini, 2 April 2020. Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Ema Puspita.

"Iya (wajib lapor)," kata Ema Puspita saat dihubungi awak media, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Roro Fitria Bebas Hari ini Berkat Kebijakan Pencegahan Corona

Menurut Ema, Roro Fitria wajib lapor menggunakan panggilan video hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

"Selama ada pencegahan corona ini lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Permsyarakatan). Tidak boleh keluar dan harus di rumah," jelasnya.

BACA JUGA: Roro Fitria Masih Pengin Konsumsi Narkoba

Diketahui, Roro Fitria yang ditahan karena kasus narkoba dikabarkan bakal bebas bersyarat pada hari ini. Hal tersebut menyusul kebijakan Kemenkumham yang membebaskan sekitar 30 ribu tahanan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, khususnya di lembaga pemasyarakatan.

Kabar Roro Fitria bebas bersyarat telah dikonfirmasi kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie saat dihubungi awak media. "Iya benar hari ini bebas," kata Asgar Sjafrie.

BACA JUGA: Prediksi 4 Peramal Artis Soal Kapan COVID-19 Akan Berakhir

Asgar mengatakan bahwa Roro Fitria telah memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan bersyarat. "Roro sudah 2/3 menjalani masa tahanan," ujarnya.

Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diciduk dengan seorang kurir berinisial WH. Dari tangan beliau diamankan sabu dengan berat 2,4 gram.

Roro Fitria dalam kasus ini divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya kini dinyatakan bisa bebas bersyarat. (mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler