JAKARTA--Perlakuan tak manusiawi hingga vonis mati yang kerap didapatkan oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, mengundang keprihatinanTerakhir rencana vonis mati oleh Kerajaan Arab Saudi, terhadap Tuti Tursilawati (27), Pembantu Rumah Tangga (PRT) migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
BACA JUGA: KPK Belum Perlu Panggil SMI dan Boediono
Bentuk keprihatinan itu salah satunya diwujudkan dengan meluncurkan facebook sejuta dukungan tolak hukuman mati terhadap Tuti dan TKI lainnya
BACA JUGA: PDIP Nilai Penyelenggaraan Haji Bermasalah
Kendati masih ratusan facebookers yang memberikan dukungan, namun diprediksi bakal bertambah seiring mencuatnya kasus itu ke publik.Facebook itu dibuat pada 16 oktober 2011
BACA JUGA: KPK Periksa Miranda Goeltom
Tidak hanya itu, gerakan ini juga sebagai sebuah seruan kepada segenap rakyat Indonesia untuk menggalang dukungan menolak hukuman mati terhadap anak Sarniti ituSerta para buruh migran lainnya yang saat ini terancam hukuman mati.Memang sulit mengubah putusan pengadilan Arab SaudiMengingat majikan yang dituduhkan dibunuh oleh Tuti, berasal dari keluarga pembesar disanaTapi, Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, pemerintah bisa menempuh cara lain untuk menuntut keadilan terhadap hukum Arab SaudiYaitu, menuntut kembali sembilan orang pelaku pemerkosa Tuti.
Politisi PDI Perjuangan, itu mengatakan berdasar informasi jaringan partai yang berada di Arab Saudi, bahwa sembilan orang yang memerkosa Tuti sudah bebas dari jerat hukum.
"Sistem hukum di Saudi memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaanTapi, sementara sembilan pelaku (pemerkosa Tuti) pelaku hanya diganjar hukuman penjara," sesal Rieke, Selasa (15/11).
Dia berharap bangsa ini tidak begitu saja menyerah kepada hukum Arab SaudiNasib Tuti serta para TKI lain yang terancam hukuman mati, harus diselamatkan.
Seperti diketahui, dalam pelariannya dari rumah majikan yang ingin memperkosanya, Tuti bertemu seorang pria di Arab SaudiPria tersebut bersama delapan rekannya yang lain kemudian memperkosa Tuti.
Setelah itu mereka kaburTuti ditangkap polisi ArabPemerkosanya juga ditangkapNamun, Tuti dijerat vonis mati, sementara pelaku pemerkosanya bebas berkeliaranBahkan ada yang menyebut, pemerkosa Tuti hanya dihukum sembilan bulan penjara"Ini tidak adil," kata Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Nismah Abdullah, beberapa waktu lalu(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Tersangka Baru dari Politisi, Demokrat Merasa Tersandera
Redaktur : Tim Redaksi