Bebaskan Tuti, Pengguna Facebook Desak SBY Bersikap

Selasa, 15 November 2011 – 15:09 WIB

JAKARTA--Perlakuan tak manusiawi hingga vonis mati yang kerap didapatkan oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, mengundang keprihatinanTerakhir rencana vonis mati oleh Kerajaan Arab Saudi, terhadap Tuti Tursilawati (27), Pembantu Rumah Tangga (PRT) migran asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat

BACA JUGA: KPK Belum Perlu Panggil SMI dan Boediono



Bentuk keprihatinan itu salah satunya diwujudkan dengan meluncurkan facebook sejuta dukungan tolak hukuman mati terhadap Tuti dan TKI lainnya
Dukungan itu menghiasi dunia maya

BACA JUGA: PDIP Nilai Penyelenggaraan Haji Bermasalah

Kendati masih ratusan facebookers yang memberikan dukungan, namun diprediksi bakal bertambah seiring mencuatnya kasus itu ke publik.

Facebook itu dibuat pada 16 oktober 2011
Dalam keterangannya, facebook tersebut dimaksudkan untuk mendesak presiden SBY melakukan langkah diplomasi membebaskan tuti

BACA JUGA: KPK Periksa Miranda Goeltom

Tidak hanya itu, gerakan ini juga sebagai sebuah seruan kepada segenap rakyat Indonesia untuk menggalang dukungan menolak hukuman mati terhadap anak Sarniti ituSerta para buruh migran lainnya yang saat ini terancam hukuman mati.

Memang sulit mengubah putusan pengadilan Arab SaudiMengingat majikan yang dituduhkan dibunuh oleh Tuti, berasal dari keluarga pembesar disanaTapi, Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, pemerintah bisa menempuh cara lain untuk menuntut keadilan terhadap hukum Arab SaudiYaitu, menuntut kembali sembilan orang pelaku pemerkosa Tuti.

Politisi PDI Perjuangan, itu mengatakan berdasar informasi jaringan partai yang berada di Arab Saudi, bahwa sembilan orang yang memerkosa Tuti  sudah bebas dari jerat hukum.

"Sistem hukum di Saudi memberlakukan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaanTapi, sementara sembilan pelaku (pemerkosa Tuti)  pelaku hanya diganjar hukuman penjara," sesal Rieke, Selasa (15/11).

Dia berharap bangsa ini tidak begitu saja menyerah kepada hukum Arab SaudiNasib Tuti serta para TKI lain yang terancam hukuman mati, harus diselamatkan.

Seperti diketahui, dalam pelariannya dari rumah majikan yang ingin memperkosanya, Tuti bertemu seorang pria di Arab SaudiPria tersebut bersama delapan rekannya yang lain  kemudian memperkosa Tuti.

Setelah itu mereka kaburTuti ditangkap polisi ArabPemerkosanya juga ditangkapNamun, Tuti dijerat vonis mati, sementara pelaku pemerkosanya bebas berkeliaranBahkan ada yang menyebut, pemerkosa Tuti  hanya  dihukum sembilan bulan penjara"Ini tidak adil," kata Ketua  Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Nismah Abdullah, beberapa waktu lalu(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Tersangka Baru dari Politisi, Demokrat Merasa Tersandera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler