Bebasnya 2 Bos Indosurya Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan kepada Polri

Rabu, 29 Juni 2022 – 18:12 WIB
Bareskrim Polri bebaskan dua bos KSP Indosurya dari tahanan. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons perihal dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, bebas dari penahanan lantaran masa tahanan telah habis.

Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bebasnya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk ketidakcermatan dalam menangani perkara, sehingga tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.

“Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (29/6).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Indosurya Dibebaskan, Patricia Gouw Kecewa Berat

Di sisi lain, lanjut dia, langkah itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat.

Menurut Sugeng, berkas perkara yang baru di tahap P-19 hanyalah argumen Bareskrim yang tidak bisa diterima begitu saja.

BACA JUGA: Langkah Polri Menyita Aset Tersangka KSP Indosurya Beri Harapan Bagi Korban

Pasalnya, lanjut dia, banyak petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi.

"Hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung. Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara Indosurya itu segera tuntas.

Menurut Agus, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka itu hampir semuanya di atas lima kali.

Namun, jaksa kerap menilai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik tidak lengkap. Alhasil, berujung dibebaskannya tersangka HS dan JI.

Karena itu, Agus meminta kepada penyidik yang menangani perkara itu agar memecah laporan polisi.

"Saya minta untuk tolong dipecah saja LP, LP-nya, karena selama ini kami berupaya untuk menyatukan seluruh laporan yang kami terima dari seluruh Polda, Mabes Polri," ujar Agus.

Agus mengatakan cara tersebut dianggap efisien dalam penanganan perkara kasus tersebut.

Agus menyebut sudah ada dua LP yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Ini bukan nebis in idem (penyidikan kasus yang sama), karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi, ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan ke penyidikan," tutur Agus. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler