Beber Kondisi Gus Nur, Aziz Yanuar: Kami Berterima Kasih kepada Karutan Mabes Polri

Rabu, 24 Februari 2021 – 06:25 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan kondisi terkini Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang berstatus tahanan Mabes Polri.

Gus Nur saat ini berstatus terdakwa dalam kasus ujaran kebencian yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Elektabilitas Habib Rizieq Kalahkan 3 Menteri, Ruhut Sikat Anies, Irjen Paulus Bertindak

Aziz mengatakan Gus Nur dalam kondisi baik. Itu disampaikan Aziz setelah menjenguk Gus Nur di rumah tahanan Mabes Polri.

"Alhamdulillah Gus Nur baik. Tadi saya alhamdulillah bertemu beliau di rutan Mabes Polri," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Selasa (23/2) malam.

BACA JUGA: Gus Nur: Ayo Pak Said Aqil dan Gus Yaqut, Saya Tunggu di Pengadilan

Aziz yang juga kuasa hukum Gus Nur itu mengungkapkan, penanganan kepolisian di rutan sangat baik.

Dia juga berterima kasih kepada Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) dan Karutan Mabes Polri yang sudah melakukan penanganan secara profesional dan humanis.

BACA JUGA: Said Aqil dan Gus Yaqut Kembali Mangkir dari Sidang Gus Nur, JPU Masih Punya Cara Lain

"Penanganan di rutan alhamdulillah baik. Kami berterima kasih kepada Kabag Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mabes Polri dan Karutan Mabes Polri beserta para petugas-petugas yang sangat profesional dan humanis," tuturnya.

Bareskrim menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10) setelah mendapat laporan dari beberapa pihak.

Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim.

Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya pada acara dialog salah satu akun YouTube. Laporan polisi itu diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.  (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler