Said Aqil dan Gus Yaqut Kembali Mangkir dari Sidang Gus Nur, JPU Masih Punya Cara Lain

Selasa, 23 Februari 2021 – 15:33 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10). Foto: ANTARA/Kemal Tohir

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian, Selasa (23/2).

Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Aziz Yanuar Tegaskan Kiai Said dan Gus Yaqut Harus Hadir di Sidang Gus Nur

Dalam persidangan tersebut, JPU sejatinya menghadirkan saksi fakta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj sesuai perintah majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto.

Namun, kedua saksi itu lagi-lagi absen dari persidangan.

BACA JUGA: Saksi dari JPU Tak Hadir di Sidang Lanjutan Perkara Gus Nur, Kuasa Hukum Bereaksi Keras, Simak Kalimatnya

Walakin, JPU masih punya saksi lain, yakni ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Andika Dutha Bachari.

Andhika dalam keterangannya di depan persidangan menyebut ujaran Gus Nur merupakan labelisasi negatif terhadap NU.

"Jadi labelisasi negatif itu yang diumpamakan bus yang jalannya oleng, dipicu sopirnya, keneknya, jadi mengasosiasikan di dalam tubuh NU dihuni atau diisi penumpang yang secara negatif dia labeli," ujar Andhika.

Menurutnya, labelisasi negatif itu ada pada kata oleng, ugal-ugalan dan mabuk. "Itu kata yang berkonotasi negatif," ulasnya.

Selain Andhika, di dalam ruang sidang itu hanya ada majelis hakim dan JPU. Adapun Gus Nur sebagai terdakwa hadir secara virtual, sedangkan tim penasihat hukumnya memilih walkout atau tak mengikuti jalannya persidangan tersebut.

Ricky Fatamajaya selaku salah satu penasihat hukum Gus Nur mengatakan bahwa pihaknya memilih walkout lagi karena permintaannya kepada majelis hakim tak kunjung direspons. Sebelumnya tim penasihat hukum meminta Gus Nur dihadirkan secara langsung di PN Jaksel.

"Kami akan selalu walkout ketika terdakwa tak hadir. Kenapa, karena hampir lima bulan kami tak bisa bertemu langsung dengan Gus Nur sehingga apa yang menjadi hak terdakwa terhadap pembelaan ini berkurang," ujarnya di luar ruang sidang.

Lebih lanjut Ricky mengungkapkan, permohonan tentang penangguhan penahanan terhadap Gus Nur pun tak kunjung dipenuhi. Itu pula yang membuat tim penasihat hukum Gus Nur melakukan walkout.

"Harapan kami, proses ini berkeadilan, kalau prosesnya saja tak berkeadilan, bagaimana putusan nanti," ujarnya.

Ricky justru mencurigai perkara yang menjerat kliennya itu disebabkan kepentingan politis semata.

"Jangan sampai ini identik bukan persoalan hukum, tetapi persoalan politik. Semoga kami diberikan akses dan mengabulkan apa yang kami minta itu, kalaupun tak semuanya, minimal sebagiannya," pungkasnya.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler