Beberapa Anggota Dewan Balikkan Uang ke KPK, nih Nama-namanya

Jumat, 21 Oktober 2016 – 20:14 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan APBD 2016 Kabupaten Tanggamus, Lampung. 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD Tanggamus dengan uang hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Ini Kata Jaksa Agung soal Kasus Reklamasi di Lampung

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ada sejumlah anggota DPRD Tanggamus yang mengembalikan uang pemberian Bambang kepada Direktorat Gratifikasi lembaga antirasuah itu.

"Ada (kembalikan uang). Tapi belum bisa diumumkan siapa dan berapa," kata Yuyuk dalam keterangan pers, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Pengacara: Banyak Kejanggalan yang Menimpa Labora Sitorus

Menurut Yuyuk, uang suap yang diberikan oleh Bambang kepada anggota DPRD Tanggamus bervariasi.

"Kisarannya mulai dari Rp 30 juta," papar Yuyuk.

BACA JUGA: Mbak Puan Dampingi Pak JK Buka IBX 2016

Informasi dihimpun, para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke KPK. 

Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Tiga belas anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta.

Selanjutnya, Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp 30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp 30 juta. 

Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Atas perbuatannya, Bambang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ara Semangati Ratusan Pelajar dengan Pesan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler