Ini Kata Jaksa Agung soal Kasus Reklamasi di Lampung

Jumat, 21 Oktober 2016 – 20:06 WIB
Jaksa Agung, M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyasar kasus dugaan korupsi‎ izin reklamasi di Teluk Lampung, Lampung. 

Dalam kasus ini, Kejagung bahkan sudah memanggil pejabat-pejabat utama di Kota Bandar Lampung, termasuk sang Wali Kota Herman HN.

BACA JUGA: Pengacara: Banyak Kejanggalan yang Menimpa Labora Sitorus

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, untuk mengusut kasus ini, dia akan mengutus jaksa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Nanti kami akan koordinasi. Tapi mengenai izin reklamasi nanti tanya juga ke Kementerian LHK," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Mbak Puan Dampingi Pak JK Buka IBX 2016

Menurut Prasetyo, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dia mengatakan, penyelidikan di bawah Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Namun Prasetyo mengaku belum mendapat laporan terkait hasil pemeriksaan terhadap Wali Kota Herman HN pada Selasa (18/10) lalu. "Saya belum dapat laporan soal itu, akan dicek," ujarnya.

BACA JUGA: Bang Ara Semangati Ratusan Pelajar dengan Pesan Jokowi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Fadil Zumhana ‎mengungkapkan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia masih menunggu hasil pemeriksaan. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler