Beberapa Warga Mengintip Perbuatan Terlarang LS dari Celah Jendela, Ya Ampun

Senin, 27 Juli 2020 – 07:07 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial LS (43) warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya, Minggu (26/7). Foto: antara

jpnn.com, NAGAN RAYA - Pria berinisial LS (43), warga sebuah desa di Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya, Aceh, digebuki massa karena diduga telah melakukan perbuatan terlarang, yakni mencabuli anak kandungnya sendiri.

Setelah dihajar warga, LS diserahkan ke polisi untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Dua Pelajar Diringkus Setelah Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya

"Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, di Suka Makmue, Minggu (26/7).

AKP Fadillah menjelaskan, korban dugaan tindak pidana pencabulan ini merupakan anak kandung pelaku, berusia sekitar 17 tahun.

BACA JUGA: Warga Aceh Ditangkap di Lebak, Barang Buktinya Banyak Banget

Fadillah menjelaskan kronologis terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut.

Awalnya beberapa warga mencurigai perbuatan LS yang diduga kerap melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, di rumah pelaku.

BACA JUGA: KKB Menantang TNI-Polri, Bikin Markas di Distrik Tembagapura

Sejumlah warga kemudian sepakat untuk melakukan pengintaian di rumah pelaku untuk memastikan kecurigaan atas perbuatan LS.

Akhirnya, warga memergoki LS sedang mencabuli anak kandungnya pada Minggu dini hari sekita pukul 02.30 WIB di sebuah kamar tidur.

“Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh beberapa warga yang mengintip melalui lubang kusen jendela kamar pelaku,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.

Atas kejadian tersebut, warga kemudian merasa keberatan dan melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ini ke Polres Nagan Raya, agar pelaku dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, LS diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Kami masih menyelidiki perkara ini, sedangkan pelaku LS juga sudah kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Fadillah Aditya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler