jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam petitumnya, salah satu penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua, Reza Indragiri: Ini Unik
"Membebaskan terdakwah Putri Candrawati dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1).
Arman juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawati dari rumah tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Seperti Itu
"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Putri Candrawati dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucap Arman.
Selain itu, Arman juga memohon agar majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk mencabut garis polisi di rumah kliennya, Jalan Duren 3 Nomor 46, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: 4 Hal Memberatkan Putri Candrawathi, Cuma 2 Meringankan
"Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang-barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa dan membebankan biaya perkara dalam aemua tingkat peradilan kepada negara," pungkas Arman Hanis.
Hal Meringankan Putri Versi Tim Penasihat Hukum
Sebelum membacakan petitum, Arman membeberkan sejumlah hal yang meringankan dilakukan Putri Candrawathi.
Arman berharap hal meringankan itu patut diperhatikan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Sangat besar kiranya harapan terdakwa agar majelis hakim mempertimbangkannya secara arif dan bijaksana pada saat memberikan putusan, sehingga nantinya putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa bukanlah putusan yang bersifat pembalasan atau menakutkan," kata Arman.
Sejumlah hal meringankan dilakukan Putri Candrawathi, kata Arman, antara lain tidak pernah dihukum sebelumnya. Kemudian, Putri Candrawathi dianggap bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan," kata Arman.
Di sisi lain, lanjut Arman, terdakwa Putri Candrawathi merupakan ibu dari empat anak.
"Tiga di antantaranya, belum dewasa, bahkan putra bungsu masih di bawah tiga tahun, tentunya membutuhkan asuhan kasih dan sayang dari orang tua terutama ibunya," kata Arman.
Lalu, kata Arman, Putri Candrawathi berperan penting dalam memajukan Bhayangkari Polri yang secara tidak langsung mendukung Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang kegiatan sosial.
"Apabila Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya terhadap diri terdakwa mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Arman Hanis.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Hal memberatkan yang ketiga, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
Keempat, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama