jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel merespons kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan Putri Candrawathi dengan mendiang Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas suami Putri, Ferdy Sambo pada 8 JUli 2022.
BACA JUGA: Martin Heran JPU Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, tetapi Sepakat soalâ¦
JPU tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumawardhani perihal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
JPU meyakini peristiwa yang terjadi sehari sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan
"Ini unik, JPU menyanggah keterangan ahli (APSIFOR) yang didatangkannya sendiri," kata Reza Indragiri kepada JPNN.com, Senin malam (16/1).
Akan tetapi, Reza lebih tertarik menunggu putusan majelis hakim yang akan memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: TKA China Bentrok dengan Pekerja Lokal di Morowali, ART Sentil Kemenkumham
"Kita tunggu putusan hakim, apakah hakim akan menilai telah terjadi perselingkuhan (simpulan JPU) ataukah pemerkosaan (APSIFOR)," ucapnya.
Namun, penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu kembali mempertanyakan adakah kemungkinan ketiga dalam relasi antara Yosua dan Putri?
Menurut Reza, Yosua sudah memiliki calon istri, apalagi jika kembali diterapkan Teori Relasi Kuasa, maka seberapa jauh kemungkinan bahwa apa yang JPU sebut sebagai perselingkuhan itu sesungguhnya adalah pemaksaan seksual terhadap Yosua?
Sejak awal Reza mengatakan, sekiranya narasi tentang kekerasan seksual harus ada dalam kasus ini, maka harus dilihat siapa yang berkuasa atas siapa.
"Memahami posisi Yosua sebagai ajudan berpangkat rendah, maka bukankah Yosua jauh lebih potensial menjadi korban dalam kekerasan seksual tersebut?" tutur sarjana psikologi dari UGM itu.
Reza lagi-lagi mengingatkan bahwa kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan eksploitasi seksual, misalnya, bukan merupakan delik aduan.
"Alhasil, polisi sepatutnya langsung melakukan investigasi terhadap kemungkinan Yosua sudah menjadi korban kekerasan seksual," ujar Reza.
Putri Candrawathi dan Yosua Berselingkuh
JPU menyebut kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 yang berujung pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukanlah pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut JPU, peristiwa yang terjadi di Magelang sehari sebelum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua.
Keyakinan itu disampaikan tim JPU saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (16/1).
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” kata JPU di ruang sidang.
Jaksa juga meyakini terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf,” ucap JPU.
JPU menyebut peristiwa itu memicu keributan antara Kuat Ma'ruf dengan Yosua. Pada saat itu, pria bertubuh tambun itu menghunus pisau dapur sembari mengejar Yosua.
Menurut JPU, Putri Candrawathi yang mengetahui keributan itu lantas menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang sedang berada di sekitar Masjid Alun-Alun Kota Magelang.
"… agar saksi RE (Richard Eliezer, red) dan saksi RR (Ricky Rizal, red) kembali ke rumah Magelang," kata jaksa.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... ART Ingatkan Kapolri soal Bentrok TKA China vs Pekerja Lokal di Morowali
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam