jpnn.com - JAKARTA - Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara
JPU juga membacakan hal memberatkan dan meringankan atas apa yang dilakukan Putri Candrawathi dalam kematian Brigadir J itu.
Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
BACA JUGA: Soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua, Reza Indragiri: Ini Unik
"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Hal memberatkan yang ketiga, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Yosua Punya Tunangan Cantik, kok Dibilang Berselingkuh dengan Putri Candrawathi?
Keempat, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU pada persidangan Selasa kemarin.
Terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara ini.
Adapun Bharada Richard Eliezer baru akan menjalani sidang tuntutan, siang ini.
Ferdy Sambo c.s. dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama