Beda Jumlah Suara di Situng KPU dengan Rekapitulasi Manual

Minggu, 12 Mei 2019 – 06:01 WIB
KPU memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional mulai Jumat (10/5). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Data di sistem informasi penghitungan suara (situng) milik KPU hasil Pilpres 2019 di Bali dan Gorontalo yang sudah 100 persen, berbeda angka dengan hasil rekapitulasi manual di kedua provinsi tersebut.

Untuk rekap manual pilpres di Provinsi Bali yang sudah kelar, paslon 01 memperoleh 2.351.057 suara dan paslon 02 mendapat 213.415 suara. Di Gorontalo, paslon 01 mendapat 369.803 suara, sedangkan paslon 02 memperoleh 345.129 suara.

BACA JUGA: Lima Warga Serahkan Uang Serangan Fajar ke Bawaslu

Pada tabel situng Provinsi Bali, Jumat (10/11), paslon 01 mendapat 2.342.435 suara. Sedangkan paslon 02 mendapat 212.577 suara. Di sisi lain, yakni Provinsi Gorontalo, paslon 01 mendapat 369.277 suara dan paslon 02 mendapat 344.653 suara.

Dari hasil tersebut, tampak hasil situng di Bali lebih kecil daripada hasil rekapitulasi manual. Sementara itu, di Gorontalo yang terjadi sebaliknya. Hasil situng di provinsi tersebut lebih tinggi ketimbang penghitungan suara manual.

BACA JUGA: Terungkap, Ribuan Suara Milik Sejumlah Partai Bergeser ke NasDem

BACA JUGA: Ini Salah Satu Tanda Kebangkitan Islam di Indonesia

Menanggapi perbedaan tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan bahwa hal itu mungkin saja terjadi.

BACA JUGA: Lebih Dekat dengan Juliana Evawati, Pemilik Senyum Manis, Caleg Termuda DPRD Surabaya

’’Sangat mungkin ada proses koreksi pada jenjang berikutnya,’’ terangnya saat ditemui di KPU, Jumat (10/5). Koreksi yang dimaksud berkaitan dengan rekapitulasi manual.

Dia menjelaskan, situng merupakan hasil unggahan formulir C1 yang ditampilkan apa adanya. Bila pada C1 terdapat kesalahan, situng tidak boleh mengoreksi.

’’Koreksi dilakukan dalam rapat pleno terbuka di tingkat kecamatan menjadi form DA1,’’ lanjut mantan komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat itu.

Karena itulah, tampilan situng selalu disertai disclaimer. Bahwa data situng bukan hasil resmi penghitungan perolehan suara. KPU menetapkan hasil pemilu melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan secara manual dan berjenjang.

Senada, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memastikan bahwa secara teknis penyelenggaraan, yang dipakai adalah hasil rekapitulasi manual.

BACA JUGA: Mantan Wakil Menhan Ikut Aksi di Depan Bawaslu, Ini Pesannya

’’Kalau kemudian ada beda antara situng dan manual, kita pakai yang manual,’’ terangnya. Situng tidak akan menjadi patokan karena yang dipakai adalah rekapitulasi manual. (byu/c10/agm)

Video Pilihan redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Alasan Pencekalan Kivlan Zen Dicabut


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler