Saksi pertama adalah Andreas Barakas yang merupakan anggota TNI AL, yang berperan sebagai perantara jual-beli senjata api tersebut
BACA JUGA: Padang Digoncang Gempa 7,6 SR
Dalam kesaksiannya, pada akhir Februari 2009 Andreas mengaku dihubungi Fransiskus alias AmsiBACA JUGA: Tim Lima Sembunyikan Para Kandidat
Namun, saat itu ia mengaku tidak punya dan harus menghubungi temannyaSetelah dihubungi Amsi, Andreas lalu menelepon Heri D Charles Jan, temannya yang berprofesi sebagai anggota Brimob
BACA JUGA: Politisi Boyong Kerabatnya ke Senayan
Dalam kontak telepon itu, Heri D juga menyatakan tidak ada dan akan menanyakan pula kepada temannya.Masih menurut keterangan saksi, beberapa hari kemudian, Andreas pun dihubungi oleh Heri D yang mengabarkan kalau ada senjataPada hari itu juga, ia pun mengabarkan kepada AmsiAmsi kemudian mendatangi Andreas dan bersama-sama mendatangi Heri DNamun Heri saat itu mengatakan bahwa senjata tersebut tak ada di rumahnya, melainkan di Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
"Jadi, kita sama-sama ke Mako Brimob," terang Andreas, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus senjata api di Mahkamah Militer.
Di Mako Brimob itulah terjadi transaksi pembelian senjata api revolver jenis Colt 38, tepatnya masih di dalam mobilKepada Amsi, Andreas mengaku harga senjata tersebut Rp 18 jutaNamun Amsi hanya dapat menyanggupi Rp 11 juta, karena cuma membawa uang sebanyak ituKesepakatan pun didapat dan uang tersebut langsung diberikan Amsi kepada teman Heri D yang tidak dikenal oleh AndreasLalu dari tangan Heri D, senjata pun diserahkan beserta enam butir peluru ke tangan Amsi.
Transaksi selesai, Andreas pun dijanjikan menerima uang Rp 700 ribu atas jasanya, yang akan diterima oleh istri AndreasNamun beberapa hari kemudian, Amsi kembali menghubungi Andreas dan mengatakan bahwa senjata api itu ternyata tidak bunyi atau tidak berfungsiKetika Heri D dihubungi, ia lalu mendapatkan sejumlah peluru dari Heri D di dalam kotak, namun tidak penuh isinya.
Menariknya, dalam kesaksian Heri yang juga dihadirkan di pengadilan kali ini, anggota Brimob ini mengatakan bahwa ia memperoleh senjata api tersebut dari temannya yang bernama Teguh MinartoSenjata itu katanya, didapat Teguh saat bertugas dalam musibah tsunami di Aceh.
Ia memberikan senjata tersebut kepada Andreas tanpa ada peluruSementara, uang yang diterima Teguh dari tangan Amsi diketahui besarannya Rp 10,5 jutaKemudian saat dihubungi lagi oleh Andreas karena senjatanya tidak bunyi, Heri mengaku memberikan peluru miliknya yang ia kumpulkan setiap usai latihan menembak.
"Kurang lebih ada 26 peluru yang saya berikan kepada Andreas," katanyaHeri juga mengatakan bahwa dari transaksi tersebut dirinya mendapatkan uang dari Andreas sebesar Rp 300 ribu.
Berdasarkan keterangan yang berbeda tersebut, pihak penasehat hukum terdakwa, Juan Felix Tampubolon, mengatakan bahwa kesaksian yang dihadirkan para terdakwa lemahApalagi, saksi Heri tidak meyakini kalau barang bukti senjata api yang ditunjukkan di persidangan adalah barang yang sama dengan yang dibeli saat itu"Hukum itu kan harus pastiSementara dia (Heri), hanya bilang mirip," kata Juan Felix.
Sementara, Penuntut Umum Raharjo mengakui bahwa memang telah terjadi kesaksian yang berbedaTapi yang jelas pihaknya katanya, masih akan menghadirkan saksi Teguh Minarto"Bisa saja, saat itu Heri tidak memperhatikan kalau peluru itu ada di magazine senjata ituSementara Andreas yang memperhatikanSoal jumlah uang, masih akan bisa kita perjelas lagi," terangnya pula(mas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GPMB: Selamatkan KPK dari Kekuatan Hitam
Redaktur : Tim Redaksi