jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal menghadirkan pakar pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firman Wijaya dihadirkan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk Bripka Ricky Rizal.
BACA JUGA: Hakim Periksa TKP Saguling, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Hal Ini
Dalam kesaksiannya, Firman mengatakan Bripka Ricky Rizal tidak memiliki mens rea atau niat jahat atas kematian Brigadir J.
Menurut Firman, Bripka Ricky Rizal menolak perintah Ferdy Sambo saat diminta kesediaan untuk menembak Brigadir J.
BACA JUGA: Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah
"Kalau dia mengatakan 'siap saya laksanakan' atau 'ya, Pak, saya akan laksanakan' (ada niat jahat, red), tetapi kalau dia mengatakan 'maaf, Pak, saya tidak mau, saya menolak'. Itu mental element yang menyebutkan means rea-nya tak ada, kalau ini dikaitkan dengan niat untuk melakukan perbuatan jahat," kata Firman di ruang sidang.
Menurut Firman, seseorang yang tak mau mengikuti omongan atau perintah seseorang merupakan gambaran dari mental element.
BACA JUGA: Hakim Periksa 2 Rumah Ferdy Sambo Hari Ini, Kubu Bharada E Sepertinya Happy
Firman juga mengatakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan yang didakwakan kepada Bripka Ricky Rizal, tidak tepat.
Pasalnya, kata Firman, Bripka Ricky hanya diminta untuk memanggil Bharada Richard Eliezer oleh Ferdy Sambo.
"Saya berikan contoh alat apa yang diminta yang punya dampak pada kematian, kan, ini tuduhannya sama kaitan dengan kematian. Jadi, secara instrumentalis itu tidak," kata Firman.
Firman mengatakan beda halnya bila seseorang diminta untuk menembak atau memegang korban saat peristiwa pidana terjadi.
"Apalagi secara fisik diwujudkan, gerakan tubuhnya, misalnya kalau seseorang dia tahu atasannya akan menembak dia memegangi korbannya. Itu gerakan tubuh yang menunjukkan hubungan yang sacara kausalitas kejahatan atau mengarahkan posisi korban tepat pada sasaran pembunuhan," kata Firman Wijaya.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Bripka Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Namun, Bripka Ricky disebut menolak karena mentalnya tak kuat.
Permintaan Ferdy Sambo itu disampaikan di rumah Saguling Nomor 3, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Lantas, Ferdy Sambo meminta Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
Singkat cerita, Bharada Richard menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel.
Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Bripka Ricky, ada Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi .
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama