Hakim Bertanya, Jawaban Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sama, Ogah Ah

Selasa, 03 Januari 2023 – 11:09 WIB
Putri Candrawathi saat mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menyatakan ogah saling memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Semula Ketua Majalis Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah bersedia untuk saling memberikan kesaksian pada persidangan hari ini.

BACA JUGA: Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

"Sebelumnya, saya mau tanya pada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi," tanya Hakim Wahyu di ruang sidang.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Ferdy Sambo seusai berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya.

BACA JUGA: Rojiah Membongkar Model Interaksi Brigadir J dan Putri Candrawathi, Oh Begitu

Hakim Wahyu lantas mengajukan pertanyaan yang sama kepada Putri Candrawathi.

"Saudara sehat, Putri?" tanya hakim.

BACA JUGA: Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Kekerasan Seksual Layak Dipercaya

"Iya," jawab Putri.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," kata Hakim Wahyu.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," ucap Putri.

Hakim Wahyu mengatakan dalam KUHAP memang mengatur hak bagi terdakwa untuk mengundurkan dirinya sebagai saksi.

Akan tetapi, majelis hakim menilai perlu untuk mempertanyakan sikap terdakwa di persidangan.

Pasalnya, dalam berkas perkara dugaan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling bersaksi.

"Jadi, memang di dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara, begitu yah," kata hakim.

Hakim Wahyu pun menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ihwal sikap Ferdy Sambo dan Putri yang ogah saling memberikan kesaksian.

"Saudara penuntut umum, karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi. Jadi, sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini," tutur Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo dan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf turut didakwa dalam perkara yang sama.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada Richard untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga disebut ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler