jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merespons rencana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan setempat (PS) ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 dan Saguling 3, Jaksel pada Rabu (4/1).
Pemeriksaan terhadap dua lokasi terkait pembunuhan berencana Brigadir J itu bakal diikuti oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa pembunuhan berencana dan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Bilang Hajar, Semua Tanggung Jawab Bharada E?
Ronny menyambut baik rencana tersebut.
"Majelis hakim bisa melihat rumah Saguling, rumah yang sebelumnya kami sampaikan bahwa sayang sekali tidak ada CCTV di lantai 2 dan lantai 3," kata Ronny.
BACA JUGA: Demi Ferdy Sambo dan Ibu PC, Hakim akan Keluar dari Ruang Sidang, Ada Apa?
Dia memandang PS juga penting agar majelis hakim melihat posisi dan letak rumah pribadi Ferdy Sambo tersebut.
"Di mana tangga darurat, di mana lift, di mana ruang keluarga. Kami berharap kondisi rumah Saguling tidak banyak berubah," kata Ronny.
BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Diperiksa sebagai Terdakwa Pekan Depan
Untuk PS ke rumah Duren Tiga Nomor 46, Ronny berharap bisa memperjelas posisi dari para terdakwa saat terjadi penembakan.
"Dalam hal ini kami mau sampaikan ke publik bahwa keterangan klien kami bukan keterangan yang berdiri sendiri, tetapi didukung keterangan saksi lainnya. Runut dari awal," ujar Ronny. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama