jpnn.com, PALEMBANG - Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku begal yang kerap merampas sepeda motor milik warga di wilayah IT II, Palembang, Sumsel, Kamis (18/6/2020) malam.
Hari Fitriansyah Alias Ujuk, 33, bersama penadah motornya, Daniel Angku Mona alias Yoyok, 45, dibekuk di rumah Ujuk di Jl Slamet Riyadi, Lr Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang.
BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger
Salah satu korbannya adalah bernama Amriansyah. Ia kehilangan sepeda motor Honda CBR 150 BG 2624 AAK putih biru pada Jumat (31/1) lalu saat melintas di Jl Perintis Kemerdekaan, Lr Hadiah Gudang Cat, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II.
Siang itu, pelaku Ujuk dan Iwan (DPO) mencegat korban, sambil pura-pura meminta uang untuk membeli rokok.
BACA JUGA: Usai Diteror dengan Tengkorak Berdarah, Pengusaha Ini Kembali Menerima Teror Lanjutan, Horor Banget!
Tetapi korban menolak, hingga pelaku Ujuk dan Iwan (DPO) memukul, merampas motor dan korban lari ketakutan. Lalu motor itu dijual ke penadahnya Yoyok.
“Kedua pelaku begal ini diketahui sudah 5 kali melakukan begal motor di wilayah hukum Polsek IT II,” kata Kanit Reskrim Polsek IT II Ipda Ledi SH, Jumat (19/6/2020).
BACA JUGA: Dua Begal Bersajam di Tempat Wisata Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, nih Tampangnya
Dua pelaku yang diamankan ini merupakan residivis dalam kasus yang sama termasuk curanmor.
“Residivis begal dan curanmor. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun,” tandasnya.
Kepada polisi tersangka Ujuk yang ditangkap di rumahnya ini mengaku baru dua kali melakukan aksi begalnya.
“Dua kali mencuri motor tetapi tidak pakai pisau. Korban cuma kami gertak saja, terus motornya dirampas,” kata Ujuk.
Dari penyelidikan polisi, tersangka Ujuk melakukan aksi begalnya di Jl Slamet Riyadi, di gudang cat sebanyak 2 kali, lalu di Jl Sultan Syahril di Rama Kasih, lalu di Jl Sumur Tinggi.
Sementara tersangka Yoyok mengelak tuduhan aksi begal bersama Ujuk.
BACA JUGA: Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati
“Aku cuman yang jual motor itu seharga Rp 2 juta. Baru dua kali Pak. Memang dulu pernah dipenjara kasus curanmor,” akunya.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi