Usai Diteror dengan Tengkorak Berdarah, Pengusaha Ini Kembali Menerima Teror Lanjutan, Horor Banget!

Jumat, 19 Juni 2020 – 19:10 WIB
Isi dari paket bingkisan yang diterima seorang pengusaha dari Bertais, Kota Mataram, NTB, Kamis (11/6/2020). Foto dokumentasi pribadi

jpnn.com, MATARAM - Seorang pengusaha asal Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali menerima teror dari orang tak dikenal melalui kiriman paket bingkisan yang diterimanya.

Jika sebelumnya, mendapat kiriman paket bingkisan berisi tengkorak berdarah, kali ini sang pengusaha tersebut menerima kiriman berupa kain kafan.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Teror Paket Bingkisan Berisi Tengkorak Manusia yang Dikirim ke Pengusaha

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, membenarkan terkait adanya teror lanjutan tersebut berdasarkan laporan si pengusaha.

"Jadi sepekan setelah dia terima teror tengkorak itu, yang bersangkutan mengabarkan lagi kalau dia temukan kain kafan membentang di depan tempat usahanya," kata Kadek Adi.

BACA JUGA: Kafid Curiga dengan Tanah Urukan Baru di Makam Ibunya, Berdoa Lantas Dibongkar, Isinya Bikin Geger

Dari atas bentangan kain kafan tersebut, pelakunya menaburkan bunga dan paku. Korban kepada Kadek Adi mengaku sempat melihat pelaku yang berbuat ulah, namun keburu kabur ketika dia datang menghampirinya.

"Katanya orangnya itu datang pakai helm, tetapi itu pun dia lihat sepintas," ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Sang Eksekutor Beri Pengakuan Mengejutkan

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi pihaknya. Karena ulah semacam ini sudah tergolong ancaman teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat.

Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.

BACA JUGA: Tiga Wanita Digerebek saat Asyik Melakukan Pesta Terlarang di Rumah Mbak Tati

Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler