Detik-Detik Bos Depot Air di Semarang Dibunuh-Jasadnya Dicor, Pelaku Sering Dipukul

Rabu, 10 Mei 2023 – 16:17 WIB
Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53), korban mutilasi yang ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang, dihadiekan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Irwan Hutagalung (53), bos depot air di Kota Semarang dibunuh dan jasadnya dicor.

Pelaku Muhammad Husen (28) warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah merupakan karyawan korban.

BACA JUGA: Pelaku Mutilasi Bos Depot Air yang Jasadnya Dicor di Semarang Ditangkap, Begini Pengakuannya

Pembunuhan terjadi pada Kamis (4/5) malam.

Motif pelaku didasari rasa sakit hati kepada korban karena mendapat perlakuan buruk selama bekerja.

BACA JUGA: Kombes Irwan Anwar: Korban Diduga Dimutilasi sebelum Dicor Beton

Tersangka Husen mulai bekerja kepada korban sejak awal bulan puasa lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang.

BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Mantan Kapolsek Divonis 17 Tahun Penjara-Denda Rp 2 Miliar

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.

"Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar," kata tersangka Husen di Semarang, Rabu.

Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut, yakni kepala.

Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur.

"Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul," katanya.

Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong di samping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen.

Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp 7 juta yang merupakan hasil usaha korban.

Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Pelaku mengaku menyesal dan puas atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Curiga Menemukan Tas di Belakang Rumah, Anggota TNI Datang, Ternyata Isinya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler