jpnn.com - SEPASANG pengantin yang mengikat janji suci di Mapolres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tidak seperti pasangan lain yang menikah di rumah atau masjid dengan kemeriahan dan kebahagiaan. Destriansyah, 21, warga Payakabung, Dusun 2, RT 2, Kecamatan Indralaya Utara, saat menikahi pacarnya Lastriani, 20, warga Dusun 1 Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, pada Selasa lalu berstatus tersangka.
Dia ditangkap pada 16 Maret karena melakukan begal motor bersama dua rekannya terhadap anak majikannya. Yakni, Bagus Perwira, 19, dan adiknya, Wina Ajhar, 16, warga Desa Payakabung. Keduanya merupakan anak Yusuf, majikan dari Destriansyah.
BACA JUGA: Cari Kunci Kamar Tata Chubby, Polisi Bakal Ubek-Ubek Stasiun Tebet
Saifuddin, orang tua pengantin perempuan, menyatakan, sebelum menantunya, Destriansyah, ditangkap polisi, pernikahan direncanakan jauh-jauh hari. Keduanya saling kenal sejak setahun.
''Sebelum ditangkap, kami memang merencanakan pernikahan. Saya selaku orang tua berharap menantu saya akan lebih baik setelah keluar dari tahanan,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Perampok Bercelurit Sekap Istri Korban
Pasangan itu menikah di ruangan samping sel Mapolres Ogan Ilir. Kapolres Ogan Ilir AKBP Asep Jajat Sudrajat menerangkan, mempelai pria merupakan salah seorang tersangka begal motor di kawasan Payakabung. Meski mempelai pria berstatus tersangka, pihaknya tidak menghalangi niat tersangka untuk melangsungkan pernikahan di Polres Ogan Ilir. ''Ini merupakan salah satu hak asasi seorang tersangka. Semoga dengan menikah, Destriansyah akan lebih baik lagi,'' ujarnya. (se/JPNN/c23/diq)
BACA JUGA: Ke Dukun agar Ortu Pacar Merestui, Malah Diracun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh... Anak 15 Tahun Sudah Jualan Sabu
Redaktur : Tim Redaksi