jpnn.com, MATARAM - Seorang pria di Mataram berinisial S, 35, ditangkap polisi karena ketahuan mencuri di salah satu kios warga di Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Aksinya pada malam hari itu dijalankan S bersama rekannya J yang kini masih dalam pengejaran.
BACA JUGA: Bunga Beri Pengakuan Mengejutkan pada Ibunya Sepulang dari Rumah Nenek, Pelakunya Sang Paman
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kedua pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara memanjat dan melompati tembok pekarangan.
Setelah masuk pekarangan, keduanya berbagi peran. Pelaku J masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan merusak gembok.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Selanjutnya mengambil barang korban berupa satu slop rokok, dua HP, dan uang Rp8 juta. Sementara pelaku S saat itu tidak ikut masuk tetapi menunggu di luar untuk mengamati situasi.
Mengingat situasi saat itu sepi, kedua pelaku pun dengan santainya kabur membawa barang curian. Aksi pencurian baru disadari korban pada keesokan harinya.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Kejadian tersebut kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. "Tak lama setelah melakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jeringo tanpa perlawanan,” ujar Kadek Adi, Kamis (20/5).
Pelaku kemudian diburu hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Jeringo tanpa perlawanan belum lama ini berikut barang bukti berupa HP.
“Terhadap pelaku S bersama barang bukti kini diamankan di ruangan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ditemui saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku S mengakui perbuatan. Ia mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya untuk berobat istri.
“Saya gunakan untuk berobat istri saya. Dia sakit kena guna-guna (santet),” akunya.
S juga mengaku sejauh ini belum pernah berurusan dengan polisi, karena baru pertama kali mencuri dan langsung kena sial. Dari hasil pencurian, S mengaku mendapat bagian Rp 3 juta dan satu HP. “Ini yang pertama dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
BACA JUGA: Tepergok Mencuri di Masjid, Juadi Tak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Ditembak Dua Kali, Rekannya Buron
Namun kini nasi sudah menjadi bubur. Meski menyesal, S harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Ia disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der/radarlombok)
Redaktur & Reporter : Budi