jpnn.com, CIREBON - Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap empat kawanan begal yang kerap beraksi di jalan layang (flyover) Pegambiran.
Para tersangka yakni berinisial HR alias ED, AL alias OO, IS alias TJ, dan JS yang semuanya merupakan warga Kota Cirebon.
BACA JUGA: TNI-Polri Tangkap Ketua KNPB-OPM Merauke, Ternyata Ini Orangnya, Bikin Resah
Satu tersangka terpaksa ditembak kakinya karena menyerang polisi saat akan diringkus.
Sementara tersangka berinisal AS alias BC masih dicari dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA: 4 Hari Hilang, Pendaki Ditemukan Selamat Sedang Bersandar di Pohon, Mukjizat
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Hermawan dan Kanit Timsus Iptu Shindy mengatakan modus para pelaku secara acak dengan berkeliling mencari korban menggunakan dua motor.
“Modusnya acak dalam mencari korban, bila ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” kata AKBP Imron dilansir dari radarcirebon.com.
Dia menerangkan para tersangka ditangkap Minggu malam (16/6) di sekitar TKP.
"Para tersangka ini diringkus kurang dari 1×24 jam. Satu orang kami tembak karena melawan,” katanya.
AKBP Imron menambahkan saat itu para pelaku melihat korban seorang wanita di sekitar jembatan flyover Pegambiran Kota Cirebon.
Melihat situasi yang memungkinkan, para pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan membawa senjata tajam jenis golok.
“Para pelaku melintas di sekitar flyover dan melihat seorang wanita, langsung dipepet melakukan pengancaman. Karena takut korban merelakan benda berharganya dibawa para pelaku," ungkap Imron.
Setelah itu korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Cirebon Kota dan langsung ditindak lanjuti.
"Anggota langsung melakukan olah TKP mencari keterangan para saksi, serta melihat rekaman CCTV. Kemudian, timsus mengidentifikasi identitas para tersangka. Dalam waktu seminggu, keempat pelaku ditangkap di wilayah Kota Cirebon,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Hukuman penjaranya di atas tujuh tahun,” tegas Imron. (rdh/radarcirebon)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti