Begal Tusuk Leher Sopir Taksi Online,  Terancam Lama di Penjara

Senin, 28 Maret 2022 – 15:17 WIB
Polisi mengamankan begal penusuk sopir taksi di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). (ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat)

jpnn.com, BANDUNG - Seorang begal berinisial AH (22) yang menusuk sopir taksi online bernama Irwan Rusmawan (56) dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Polda Jawa Barat. 

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi pembegalan tersebut terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (25/3) dini hari.

BACA JUGA: Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!

Dia menjelaskan aksi pembegalan itu bermula dari pelaku yang memesan taksi daring melalui salah satu aplikasi.

Pelaku memesan taksi untuk minta diantar ke kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Tak Cuma Membunuh Iska Nurrohmah, Remaja Ini Juga Begal Anggota Polisi

Lalu, korban selaku sopir taksi online menjemput pelaku di Jalan AH Nasution, kawasan Cilengkrang, Kota Bandung. 

Namun, setelah mendekati lokasi pengantaran, pelaku meminta kepada korban agar diantar ke arah lain.

BACA JUGA: Begal Diberondong Tembakan Polisi, Kapolres Lakukan Investigasi

Lalu, ketika menemui jalan kecil dan sepi di sekitar persawahan kawasan Ciparay, pelaku lantas melancarkan aksi penganiayaan. 

Setelah itu, kata Kusworo, korban mulai tak berdaya karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Lalu, kata dia, pelaku meminta korban menyeahkan dompet, STNK, ponsel, dan  menyuruh sang sopir meninggalkan mobil tersebut.

"Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (28/3). 

Menurutnya, selain menusuk, pelaku diduga beberapa kali melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka lebam, serta luka tusu di bagian leher.

"Untuk korban saat ini masih dalam rawat jalan karena dari kejadian ini korban IR mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri dan luka sobek di leher akibat senjata tajam jenis pisau milik pelaku," kata dia.

Kusworo mengatakan polisi yang menerima laporan adanya aksi pembegalan tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dalam waktu kurang dua hari, polisi dapat membekuk pelaku. 

Kusworo menyebut pelaku melancarkan aksi penganiayaan dan pencurian itu karena motif kebutuhan ekonomi. 

Dia menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki pekerjaan.

Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku beserta satu unit mobil milik korban yang dicuri oleh AH, yakni Daihatsu Sigra, termasuk STNK, ponsel milik korban, dan barang bukti lainnya milik pelaku.

Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler