Polisi Gulung 2 Begal Sadis di Bekasi, AS DPO, Siap-Siap Kamu!

Jumat, 25 Maret 2022 – 20:38 WIB
Penampakan MR satu dari tiga pelaku pembegalan yang menewaskan wanita dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi berhasil menangkap dua begal sadis yang telah menewaskan korbannya seorang permpuan di Bekasi.

Dua penjahat jalanan itu ialah N (17) dan MR (16). Satu pelaku lagi berinisial AS masih buron.

BACA JUGA: Tak Cuma Membunuh Iska Nurrohmah, Remaja Ini Juga Begal Anggota Polisi

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Polda Metro, Kompol Hari Agung Julianto mengatakan ada tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dua diantaranya sudah dibekuk.

"Tersangka ini ada tiga. Dua sudah diamankan, satu orang tidak ditampilkan karena di bawah umur. Satu orang inisial AS masih DPO," kata Agung di Jakarta, Jumat (25/3).

BACA JUGA: Dini Hari, Kamar Mbak MS Dimasuki OTK, Hanya Berdua

Dia menjelaskan kasus pembegalan itu terjadi pada Selasa (22/3) sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Awalnya para pelaku berkeliling di sekitar wilayah tersebut dengan niat untuk mencari lawan tawuran.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripda MSMH Tewas Ditembak Buronan, Kena Dada

Namun, karena gagal menemukan kelompok lain untuk diserang, niat jahat para pelaku timbul setelah melihat IN sedang melintas sendirian.

"Korban dipepet dan korban melawan sehingga tersangka membegal korban. Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik sehingga kabur tanpa berhasil mengambil barang-barang milik korban," kata Agung menambahkan.

Korban yang menderita luka akibat serangan senjata tajam pelaku akhirnya meninggal dunia.

Pelaku N ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 05.00 WIB di Karangasih, Cikarang Utara.

Tersangka MR ditangkap pada Kamis (24/3) pukul 23.40 WIB di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku dipersangkaan Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begal Diberondong Tembakan Polisi, Kapolres Lakukan Investigasi


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler