jpnn.com, SUKABUMI - Begal yang paling dicari Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota akhirnya ditangkap.
Pelaku bernama Dede Risman (36). Tiga bulan lamanya dia berkeliaran dengan bebas.
BACA JUGA: 23 Kali Beraksi, 10 Orang Komplotan Begal di Medan Akhirnya Digulung Polisi
Dede Risman membegal pengemudi ojek daring atau online di wiilayah Kota Sukabumi.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu (27/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di di Kampung Cipatat, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jabar. Begal ini merupakan salah satu buronan paling dicari polisi, karena dalam melakukan aksinya tidak segan melukai korbannya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Swtyawan Wibowo, Senin (29/5).
BACA JUGA: Korban Begal di Cianjur Kritis
Informasi yang dihimpun Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiharto mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan tersangka Dede terjadi pada Maret 2023 lalu, di mana korbannya adalah Agus Hermawan (29), warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Di mana saat menjalankan aksinya tersangka bersenjatakan sebilah kayu dan pisau yang kemudian memberhentikan laju sepeda motor korban di wilayah Kecamatan Cikole dan mengancam akan membunuhnya jika mencoba melawan atau mencari pertolongan.
BACA JUGA: Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel
Korban yang ketakutan, akhirnya mau menyerahkan sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon pintar (smartphone). Usai menjalankan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke arah Cianjur.
Sementara, setelah dirasa aman korban kemudian melaporkan kejadian yang baru dialaminya kepada Polres Sukabumi Kota.
Menerima adanya kasus pembegalan, personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari korban dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Berkat kerja keras tim, tersangka akhirnya kami ringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Cianjur, Dari pelaku, kami menyita barang bukti batang kayu dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban," tambahnya.
Yanto mengatakan tersangka Dede merupakan salah satu buronan yang paling dicari pihaknya, bahkan masuk dalam target Operasi Libas Lodaya 2023. Hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan penyidik dan diduga sudah melakukan beberapa kali aksi pembegalan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
Sementara, penangkapan begal ini pun mendapat apresiasi dari korban yakni Agus Hermawan, bahkan keberhasilan Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka yang membegalnya dituangkan dalam tulisan kemudian diunggah dan dibagikan ke grup media sosial Sukabumi Facebook.
Adapun tulisan tersebut berisikan ucapan terima kasih dan rasa bangga terhadap Kapolres Sukabumi Kota berserta jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap begal dan menyelamatkan sepeda motornya yang sempat dibawa kabur tersangka. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Wibowo: Pengendara Moge Penabrak Santri Silakan Menyerahkan Diri atau Saya Tangkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti