Begini Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materiel UU ini

Senin, 04 Oktober 2021 – 12:57 WIB
Ilustrasi - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah membacakan putusan terhadap uji materiel yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, MK menolak uji materiel UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BACA JUGA: Indonesia Belum Dapat Kuota Umrah, Syarief Hasan Mengingatkan Pemerintah

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/10).

Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19/2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

BACA JUGA: Gerindra Akhirnya Menyatakan Sikap atas Usulan Pemerintah ini

Menurut pemohon, negara berpotensi kehilangan hak menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara, menguasai hajat hidup orang banyak, dan sumber daya alam termasuk sumber daya alam minyak dan gas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Negara berpotensi kehilangan hal-hal dimaksud akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero atau perusahaan milik persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN 19/2003.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Sadar Enggak, Meragukan Intelektualitas Yusril Sama dengan Menyerang SBY?

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidak menolak privatisasi.

Asalkan, privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara, dalam hal ini pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Dalam pertimbangannya MK juga menyebut privatisasi tidak perlu dikhawatirkan sepanjang bertahan dengan prinsip tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara (pemerintah), untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara.

MK juga menyatakan anak perusahaan yang berada di bawah persero yang dikelola BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan prinsip privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara.

Salah satunya dengan cara pengaturan penjualan saham yang tetap dapat mempertahankan prinsip penguasaan oleh negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketiadaan larangan untuk melakukan privatisasi perusahaan milik persero/anak perusahaan persero sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU Nomor 19/2003 tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara.

"Artinya, sejauh dan sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945."

"Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkas Anwar Usman dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/9).(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler