jpnn.com, JAKARTA - Anak mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Muswira Kalla melaporkan eks politikus Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri.
Putri ketiga Jusuf Kalla itu juga memolisikan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri.
BACA JUGA: Teguran Keras untuk Kelompok yang Serukan Jihad saat Azan, JK : Itu Keliru, Harus Diluruskan
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12) karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla (JK).
Ira -panggilan akrab Muswira- mengatakan, laporannya ke kepolisian itu untuk untuk mendapatkan perlindungan hukum atas dugaan pencemaran terhadap nama baik ayahnya. Menurut Ira, dia dan keluarganya merasa sangat terganggu oleh unggahan Ferdinand dan Rudi.
BACA JUGA: Ferdinand: Persoalan Habib Rizieq Benar-benar Ruwet
"Saya atas nama anak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami," ujar Ira di Bareskrim Polri.
Laporan Ira itu terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tanggal 2 Desember 2020.
BACA JUGA: Beredar Surat Hasil Tes Swab Habib Rizieq, Begini Tanggapan MER-C
Ira dalam laporannya melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube dan Facebook yang dianggap bernuansa fitnah.
Adapun ujaran Ferdinand yang dipersoalkan ialah twit di Twitter, yakni "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".
Sementara Muhammad Ihsan selaku kuasa hukum Muswira memastikan laporan kliennya tidak ada kaitan dengan M Rizieq Shihab.
"Kami tidak terkait dengan persoalan HRS (Rizieq Shihab, red), tetapi persoalan sebuah fitnah yang dilayangkan itu (menyebut) Bapak (JK-red) bawa uang satu koper," kata Ihsan.
Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dianggap melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam