Begini Arahan Bamsoet saat PAW Anggota MPR, Singgung PPHN dan UUD

Jumat, 29 Juli 2022 – 16:45 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (tengah) dalam pengucapan sumpah anggota MPR RI pengganti antarwaktu (PAW) masa bakti 2019-2024 Herry Erfian dari Kelompok DPD pemilihan Bangka Belitung di Kompleks MPR RI, Jakarta, Kamis (28/7). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melantik anggota MPR RI pengganti antarwaktu masa bakti 2019-2024 Herry Erfian dari kelompok DPD pemilihan Bangka Belitung. 

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini kembali mengingatkan setiap anggota MPR RI harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

BACA JUGA: Menantu Dato Sri Tahir Meninggal Dunia, Ini Ungkapan Belasungkawa Bamsoet

"Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 menyimpulkan idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR RI. Namun, perubahan terbatas itu sulit direalisasikan,’’ ucapnya.

Rapat gabungan menyepakati menghadirkan PPHN tanpa melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, tetapi melalui konvensi ketatanegaraan.

BACA JUGA: Bahas Hubungan Diplomatik Indonesia-AS, Bamsoet Menaruh Harapan kepada Orang Penting Ini

Hal ini dikatakan Bamsoet dalam pengucapan sumpah anggota MPR RI pengganti antarwaktu (PAW) masa bakti 2019-2024 Herry Erfian dari Kelompok DPD pemilihan Bangka Belitung di Kompleks MPR RI, Jakarta, Kamis (28/7).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas hasil rapat gabungan tersebut, MPR RI menggelar sidang paripurna pada awal September 2022 untuk membentuk panitia ad hoc.

BACA JUGA: Tegang, Awan Tebal, Hujan Deras, Pesawat Bamsoet Gagal Mendarat di Ambon

Sebelum itu, mereka mendengarkan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD di MPR. Panitia ad hoc bertugas menyusun rumusan bentuk hukum PPHN, termasuk mengkaji lebih lanjut peluang digunakannya Konvensi Ketatanegaraan.

"Jadi, ini bukan soal setuju atau tidak setuju tanpa mempelajari dan mendalami terlebih dahulu hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang diselesaikan Badan Pengkajian MPR," ujar Bamsoet.

Bamsoet menilai masih terlalu prematur dan terburu-buru untuk disikapi karena mekanismenya masih memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum diambil keputusan sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan upaya menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan konstitusi diharapkan menghapus kecurigaan masyarakat soal perubahan konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD)

Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepresidenan maupun penambahan masa periodisasi jabatan presiden. 

Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menambahkan PPHN memberikan jaminan kesinambungan pembangunan. 

Tidak hanya antarperiode pemerintahan kepresidenan, hadirnya PPPH menjamin keselarasan dan konsistensi pembangunan antara pusat dan daerah.

"Karena siapa pun yang menjadi presiden-wakil presiden maupun kepala daerah dari mulai gubernur, bupati/walikota, akan terikat dengan PPHN. Mengingat dalam proses politik lima tahunan Pemilu maupun pilkada setiap calon presiden maupun calon kepala daerah, terikat dengan PPHN dalam menyusun visi dan misinya," tandas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler