Begini Aturan Pelaksanaan Ibadah Bagi Tahanan KPK

Rabu, 24 Juni 2015 – 00:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui adanya pembatasan bagi tahanan dalam melaksanakan kegiatan ibadah. Namun, pembatasan itu tidak sampai menghalangi tahanan melakukan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.

Ruki menjelaskan, tata cara mengenai pelaksanaan ibadah bagi tahanan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan alias PP Rutan. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan KPK.

BACA JUGA: Pesohor Negeri: Astaghfirullah... DPR Sahkan Dana Aspirasi

"Substansinya tahanan bisa mengikuti kegiatan rohani menurut agama dan kepercayaannya masing-masing," ucap Ruki di KPK, Selasa (23/6).

Pasal 11 ayat 2 PP Rutan mengatur bahwa pelaksanaan ibadah di rutan atau lapas dilaksanakan di kamar sel masing-masing tahanan. Sementara, di pasal 3 disebutkan, dalam keadaan tertentu bisa dilakukan ibadah bersama-sama seperti kebaktian, salat jumat, tarawih dan ibadah hari raya masing-masing.

BACA JUGA: Hati-hati Ada Kerupuk Mengandung Boraks

Dalam penerapannya, lanjut Ruki, tahanan KPK bisa melaksanakan salat dzuhur, ashar, maghrib dan Jumat bersama-sama. Sementara, untuk salat isya dilakukan di sel masing-masing.

"Untuk salat subuh di lorong sel secara bersama-bersama," tutur pensiunan polisi itu.

BACA JUGA: Jokowi: Jangan Ganggu Menteri, Cuma Saya yang Tahu!

Khusus selama bulan Ramadan, tambah Ruki, tahanan bisa menggunakan musala rutan untuk salat tarawih berjamaah. Namun, waktu yang diberikan kepada mereka hanya 40 menit. Hal ini dikarenakan beberapa alasan terkait keamanan. (dil/jpnn)

 

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Jaksa Ikut Seleksi Pimpinan KPK, Prasetyo tak Berani Beri Garansi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler