jpnn.com - JAKARTA--Dalam era perubahan yang semakin cepat, pasar hanya bisa berfungsi dengan baik jika pembeli memiliki keyakinan bahwa produsen memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen maka kian mempengaruhi keputusan pembelian.
BACA JUGA: Bangun 6 Ribu Rumah Khusus, Kucurkan Rp 1,4 Triliun
Namun, menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya, dalam kondisi pasar yang kompetitif dan kompleks, sangat sulit bagi konsumen meminta jaminan tentang kualitas barang yang dibelinya kepada produsen.
"Dibutuhkan sistem yang mampu memberikan rasa percaya kepada satu sama lain. Cara itu adalah evaluasi independen di mana ada pihak ketiga yang melakukan sertifikasi terhadap sebuah produk," kata Bambang dalam sambutannya di acara peringatan Hari Akreditasi Internasional di Jakarta, Rabu (1/6).
BACA JUGA: Ketua Gerindra: Kenapa Impor Selalu Diutamakan?
Proses sertifikasi tersebut, lanjutnya, harus didukung oleh Lembaga Akreditasi yang kredibel dan terpercaya.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga non-struktural yang membantu tugas Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi di Indonesia.
BACA JUGA: Terminal Peti Kemas Semarang Siap Layani Bongkar Muat 800 Ribu TEUs
"Akreditasi diperlukan sebagai jaminan/pengesahan oleh pihak ketiga terkait yang menunjukkan bahwa lembaga penilaian kesesuaian (lembaga sertifikasi, laboratorium, dan lembaga inspeksi) kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas penilaian kesesuaian tertentu sesuai dengan ISO / IEC 17000:2004," bebernya.
Ditambahkan Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Donny Purnomo J.E, akreditasi merupakan bagian penting dari kegiatan penilaian kesesuaian yang menjadi tugas dan tanggung jawab BSN. Kendati ugas tersebut tidak secara langsung dilakukan oleh BSN.
Di sini, BSN lebih mengembangkan sistem akreditasi secara keseluruhan. Adapun skema akreditasi secara spesifik untuk setiap bidang, diputuskan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Untuk memastikan imparsialitas akreditasi (tidak memihak salah satu pihak), keputusan dan kebijakan akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang beranggotakan 30 persen pemerintah dan 70 persen swasta,” tandas Donny. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Wajib Realisasikan Daging Sapi di Bawah Rp 80 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi